Senin, 31 Oktober 2011

60 (1) c UU NO. 5/97

Menimbang  :    Bahwa dakwaan Oditur Militer mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
                         Unsur Kesatu         :     “Memproduksi atau mengedarkan”
                         Unsur Kedua          :     “psikotropika yang berupa obat”
                         Unsur Ketiga          :     “tidak terdaftar pada Departemen yang 
                                                              bertanggung-jawab di bidang kesehatan”

Bahwa mengenai Unsur “Memproduksi atau mengedarkan”
                                     
Bahwa menurut UU Psikotropika No. 5 Tahun 1997 “produksi” adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas dan atau mengubah bentuk psikotropika. Sedangkan “peredaran” berarti setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan psikotropika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindah tanganan.
                 
Menimbang: Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpah, keterangan Terdakwa diperkuat dengan alat-alat bukti lain yang diajukan oleh Oditur dalam persidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian terungkap fakta-fakta sebagai berikut :

Jumat, 28 Oktober 2011

59 (1) HURUF a UU NO. 5/97

 Menimbang:  Bahwa dakwaan Oditur Militer mengandung unsur-unsur sebagai berikut : 
 Unsur Kesatu    :  “Barang siapa” 
 Unsur Kedua     :  “Menggunakan Psikotropika Golongan I selain dimakusd dalam pasal 4 ayat (2)” 
Menimbang     :  Bahwa mengenai Unsur “Barang siapa”         
                                 Menurut UU adalah setiap orang yang tunduk kepada perundang-undangan RI(dalam hal ini pasal 2-5,7 dan 8 KUHP) termasuk juga diri Terdakwa sebagai anggota TNI. 

Menimbang     :      Bahwa mengenai Unsur “Barang siapa”         
                                 Menurut UU adalah setiap orang yang tunduk kepada perundang-undangan RI(dalam hal ini pasal 2-5,7 dan 8 KUHP) termasuk juga diri Terdakwa sebagai anggota TNI. 
Menimbang    :      Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpah, keterangan Terdakwa diperkuat dengan alat-alat bukti lain yang diajukan oleh Oditur dalam persidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian terungkap fakta-fakta sebagai berikut :


                 -    Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi anggota ABRI/TNI pada tahun      melalui pendidikan                    di
                                      Setelah lulus dilantik dengan pangkat                Nrp.            Selanjutnya ditugaskan di  
                 -    Bahwa benar Terdakwa sejak tahun         tidak pernah mengakhiri atau diakhiri ikatan dinasnya yang dapat merobah status sebagai anggota ABRI/TNI. 
Menimbang     :      Berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat Unsur Kesatu “barang siapa” telah terpenuhi. 
Menimbang     :      Bahwa mengenai Unsur “Menggunakan Psikotropika Golongan I selain dimaksud dalam pasal 4 ayat (2)” 
-       Menurut UU No. 5 Tahun 1997 psikotropika dalam hal ini yang berupa obat (selain berupa zat) baik alamiah maupun sintetis pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. 
-       Psikotropika yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk kepetingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan. 
Menimbang    :      Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpah, keterangan Terdakwa diperkuat dengan alat-alat bukti lain yang diajukan oleh Oditur dalam persidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian terungkap fakta-fakta sebagai berikut : 

Menimbang     :      Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat Unsur Kedua “Menggunakan Psikotropika Golongan I selain dimaksud dalam pasal 4 ayat (2)” telah terpenuhi.

             
Menimbang    :       Bahwa oleh karena semua unsur-unsur Dakwaan Oditur Militer telah terpenuhi, Majelis Hakim berpendapat Dakwaan Oditur Militer telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Menimbang     :      Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas merupakan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan. Majelis Hakim berpendapat bahwa terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana :

                          “Barang siapa menggunakan Psikotropika Golongan I selain dimaksud dalam pasal 4 ayat (2)”.

                Sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 60 ayat (5) UU No. 5 Tahun 1997.

ANALISIS MASALAH TERHADAP PEMBAHARUAN PIDANA EKONOMI DI INDONESIAHUKUM


A. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kejahatan Ekonomi
 1.Faktor Eksternal     
      Kemajuan Ilmu pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang dicapai dewasa ini, khususnya di bidang komunikasi dan transportasi, menjadikan dunia terasa semakin kecil jika dilihat dari segi hubungan Internasional. Arus Informasi berjalan dengan cepat, sehingga kondisi dab situasi di sesuatu belahan bumi seketika diketahui oleh masyarakat yang berada di belahan bumi yang berbeda.
 B.  Fakktor Internal
     Analisa mengenai faktor internal yang mempengaruhi terjadinya kejahatan ekonomi di Indonesia akan dimulai dengan politik perekonomian Indonesia akan di mulai dengan politik perekonomian Indonesia dan di akhiri dengan pengaruh keberadaan hukum positif terhadap kejahatan ekonomi itu sendiri. 
            Semenjak Republik Indonesia berdiri pada tanggal 17 Agustus 1945 di sadari bahwa masalah pokok yang di hadapi adalah bagaimana, dalam masyarakat yang beraneka ragam budayanya, mempertinggi tingkat kehidupan ekonomi di samping membina suatu kehidupan sosial dan politik yang kepemimpinannya cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta ”nation building” ,dengan partisipasi rakyat seraya menghindarkan timbulnya diktator, baik diktator perorangan, partai, atau militer
                Secara konstitusionil, Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 membagi daerah perekonomian Indonesia menjadi tiga bagian, yaitu daerah korperasi, daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah, dan daerah yang dilaksanakan oleh pihak swasta. 

B. Kebijakan Yang Komprehensif dan Integral Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan Ekonomi. 
      Kejahatan adalah salah satu bentuk peerilaku menyimpan dalam, masyarakat. Perilaku ini dapat mengganggu sistem sosial dalam masyarakat. Oleh sebab itu, dalam menghadapi permasalahan kejahatan ini tidak bisa dilepaskan dari kontenks penataan sistem sosial dalam masyarakat.
       Sistem sosial dalam masyarakat menagandung dua aspek, yaitu aspek ”Social Welfare/prosperity” (kesejahteraan sosial) dan aspek ”Social defence/security” (perlindungan sosial)
      Dalam mengahadapi permasalahan sosial, negara sebagai suatu organisasi mempunyai kebijaksanaan (policy) secara umum, kebijaksanaan ini kemudian di jabarkan dalam kebijakan-kebijakan. Jadi kebijaksanaan merupakan gabungan dari beberapa konsep kebijakan yang mempunyai aspek strategis. 
      Untuk menghadapi permasalahan timbulnya kejahatan ekonomi yang dimulai dari situasi awal (faktor korelatif kriminogen) sampai kepada terjadinya peristiwa tinedak pidana, dibutuhkan suatu konsep yang komprehensif dan sistem pelaksanaan penegakan hukumnya yang bersifat intergal (terpadu)

Kebijakan Yang Komprehensif Dalam Pencegahan Penanggulangan Kejahatan Ekonomi

      Kebijakan komprehensif yang dimaksud dalam uraian ini adalah kebijakan yang menyeluruh. Dalam kamus bahasa Indonesia, Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kebijakan yang koprehensif adalah suatu kebijakan secara luas dan lengkap terhadap ruang lingkup permasalahan terjadinya tindak pidana ekonomi. Dalam kebijakan ini seperti telah di gambarkan sebelumnya, meliputi kegiatan-kegiatan :
a.       Preemtif.
b.      Preventif.
c.       Represif atau kuratif.
a.   Preemtif.
            Tindakan preemtive adalah tindakan atau kegiatan yang bersifat ”proaktif” dan merupakan kegiatan awal dari tidakan antisipatif dengan menjadikan masyarakat sebagai sasaran. Menurut Muladi, pencegahan primer (primary prevention), pencegahan model ini melalui langkah-langkah sosial, ekonomi, kebijakan publik lain yang secara khusus berusaha untuk mempengaruhi faktor-faktor kriminogen dan akar-akar penyimpangan perbuatan, dalam sasaran luas.Sedangkan Srijadi,17 mengemukakan pre-emtif sebagai pengosongan dan eliminasi terhadap akar-akar sosial patologis sebagai akibat adanya ketidakserasian dalam berbagai sektor kehidupan dan sektor agar berkembang lebih jauh. 
b. Preventif.
            Yang di maksud dengan tindakan preventif adalah mencegah terjadinya suatu kejahatn dengan meniadakan faktor-faktor kriminogen dalam masyarakat berupa timbulnya kesempatan untuk melakukan kejahatan ekonomi. Pedoman adalah lebih baik mencegah daripada menghukum atau mengobati. 
            Upaya prevetif ini dilakukan karena adanya faktor kriminogen atau security hazard. Untuk itu, digunakan dua cara untuk menghadapinya : 
1.      Rekayasa Hukum Pidana Ekonomi.
            Untuk menjelaskan mengenai rekayasa hukum pidana ekonomi ini, bagan penegakan hukum yang telah di kemukakan terdahulu dapat dijadikan sebagai dasar bagi penjelasannya.
2.   Rekayasa Ekonomi
            Rekayasa ekonomi adalah suatu proses penerapan kaidah-kaidah Ilmu Ekonomi mulai dari perencanaan, peng organisasian, dan pelaksaan organ-organ ekonomi secara efektif dan efisien.
Kesimpulan 
1.   Umum
            Kemajuan teknologi sebagai hasil pemikiran manusia pada dasar telah memberikan kemungkinan bagi manusia untuk dapat memenuhi kebutuhannya, Namun demikian, kenikmatan yang dapat diperoleh dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut pada analisis akhir justru turut mempengaruhi perkembangan kejahatan, khususnya di bidang kejahatan ekonomi. 
            Jika dilihat dari sudut pengaruh perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) terhadap terjadinya kejahatan ekonomi di permukaan ini, dewas ini terdapat bentuk-bentuk kejahatan yang dapat diidentifikasi sebagai berikut :
  1. Kejahatan ekonomi yang bersifat ekonomi yang bersifat konvensional biasa.
  2. Kejahatan ekonomi yang konvensional dengan modus yang baru; dan
  3. Kejahatan ekonomi yang berdimensi baru.
            Kejahatan ekonomi merupakan suatu perbuatan yang diancam atau dilarang oleh hukum , mengenai hal-hal yang berkaiatan dengan masalah ekonomi seperti dalam bidang produksi, distribusi, keuangan, perindustrian, perdagangan, pemanfaatan uang,  tenaga, waktu, dan sebagainya yang ecara ekoomis sangat berharga, dan terhadap tata kehidupan perekonomian suatu negara serta berkaiatan dengan urusan keuangan rumah tangga organisasi atau negara. 
            Setelah masalah kejahatan ekonomi ini dipopulerkan oleh Edwin Sutherland sebagai ”white collar crime”, maka pada saat sekarang telah muncul beberapa bentuk yang berkaitan dengan kejahatan ”kerah putih” ini, yaitu anatara lain: kejahatan korporasi (corporate crime), kejahatan yang terorgsnisasir (organized crime), kejahatan bisnis (crime as bisnis), kejahatan pemutihan uang (moneny loundering crime), danb lain sebagainya. 
            Bagi Indonesia, masalah kejahatan ekonomi telah mendapat penganturan, baik sebelum kemerdekaan maupun setelah kemerdekaan. Namun demikian, penaturannya hingga saat sekarang dirasa masih sangat terbatas.Hingga saat ini ketentuan mengenai kejahatan ekonomi ini masih merujuk pada ketentuan mengenai kejahatan ekonomi ini msaih merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam undang-undang No. 7 Darurat Tahun 1955, yang didalamnya memberikan arah tentang ketentuan-ketentuan yang dapat dianggap sebagai hukum pidana ekonomi, yaitu :
a.   Undang-undang yang tunduk dan menundukkan diri kedalam undang-undang No. 7 Darurat Tahun 1955 seperti tyang dimaksud Pasal 1 Sub 3e.
b.   Undang-undang khusus.
c.   Tindak pidana yang melangggar KUHP yang memenuhi kriteria sebagai delik ekonomi.
d. Undang-undang lain yang mempunyai aspek ekonomi, yang didalamnya memuat ketentaun pidana.

2. Dilihat Secara khusus           
            Hukum ekonomi di Indonesia saat ini berkembang tanpa suatu konsepsi, Undang-undang No. 7 Darurat Tahun 1955 sebagai undang-undang yang bersifat poko (merupakan konsepsi yang dapat mengakomodasikan hukum pidana ekonomi) tidak dapat berperan secara efektif dan efisien, hal ini disebabkan undang-undang yang mengatur atau yang berkenan dengan tindak pidana di bidang ekonomi setelah undang-undang No.7 Darurat 1955 ini diundangkan sampai saat sekarang tidak diintegritaskan kedalam Undang-undang No. 7 Darurat Tahun 1955.
            Kejahatan ekonomi di Indonesia berkembang sesuai dengan perkembangan kejahatan ekonomi di dunia atau di negara-negara lainnya, Fenomena mengenai kejahatan pencucian uang hasil kejahatan (money loundering), organized crime juga telah terjadi di Indonesia. Namun hingga saat sekarang belum yang secara khusus mengaturnya. Di samping itu, kejahatan ekonomi yang berhubungan dengan perkembangan institusi ekonomi,teknologi,dan ilmu pengetahuan juga telah muncul. 
            Praktek penyidikan di Indonesia menurut ketentuan yang terkandung di dalam KUHAP, POLRI merupakan penyidik utama, PPNs merupakan penyidik dibidangnya masing-masing, sedangkan Kejaksaan Agung merupakan penyidik pada tindak pidana khusus yang masih bersifat sementara, dan penyidik TNI Angkatan Laut merupakan pengecualia atau belum/ tidak diatur didalam KUHAP. Adanya pembagian tugas penyidikan ini, yang kadang bersifat penyidik tunggal pada undang-undang tertentu mengakibatkan penyidikan kurang  efisien. 
            Hukum pidana ekonomi yang perlu di kembangkan dalam rangka pembaharuan hukum pidana ekonomi adalah; revisi terhadap Undang-undang No. 7 Darurat Tahun 1955 dalam bentuk peninjauan kembali terhadap undang-undang yang secara limitatif tunduk (disebut) di dalam Undang-undang No. 7 Darurat Tahun 1955, dan mengintergrasikan undang-undang lain yang mempunyai aspek ekonomi dalam bentuk kompilasi, serta menata kembali pengaturan tentang pengusutan penuntutan, dan peradilan yang berkaitan dengan tindak pidana ekonomi dalam suatu pengaturan tenmtang pengusutan penuntutan, dan peradilan yang berkaitan dengan tindak pidana ekonomi dalam suatu pengaturan yang baru yang bersifat pokok (dalam bentul undang-undang tindak pidana ekonomi). 

B.Saran
            Untuk mengadakan pembaharuan di bidang hukum pidana ekonomi, perlu suatu institusi khusus yang merumuskan kebijaksanaan hukum pidana ekonomi dari sudut kepentingan hukum dan kepentingan ekonomi, yang bertugsa merumuskan subtansi, mekanisme, dan evaluasi terhadap hukum pidana ekonomi di Indonesia. Institusi ini hanyalah bersifat sebagai ”kelompok pemikir”’ dimana mengenai lembaganya dapat berbentuk lembaga baru ataupun pengefektifan lembaga lama dengan fungsi yang baru.

Kamis, 27 Oktober 2011

RAHASIA BANK BESERTA IMPLIKASINYA DILIHAT DARI HUKUM PIDANA


Dalam era globalisasi saat ini, dimana terjadi peningkatan kegiatan yang mencakup aspek kehidupan social, ekonomi, budaya dan teknologi, kegiatan perbankan memegang peranan penting dalam menunjang pembangunan terutama kemampuannya untuk menggali sumber-sumber dana dari dalam dan luar negeri sehingga mampu untuk menjadi salah satu katalisator penting dalam pembangunan ekonomi nasional.

Oleh karena itu kelancaran dan keamanan kegiatan perbankan harus mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dari semua aparat penegak hukum. Namun tindak pidana yang terjadi di beberapa bank di Indonesia cukup memprihatikan oleh karena kerugian Negara (masyarakat) yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut sangat besar, oleh sebab itu segala usaha preventip maupun represip harus digalakan untuk menanggulangi kejahatan perbankan.

Dari pihak pengadilan diharapkan agar peradilan dapat diselenggarakan dengan cepat dan adil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kerugian yang ditimbulkan dapat segera dipulihkan atau sekurang-kurangnya dapat diperkecil. Namun untuk dapat melaksanakan tugas peradilan yang cepat dan tepat tersebut diperlukan penguasaan pelbagai disiplin ilmu khususnya yang berkaitan dengan perkara-perkara yang dihadapinya.

Walaupun seorang hakim dapat saja memanggil saksi ahli dalam bidang tertentu, namun apabila ia sendiri telah dibekali dengan pengetahuan tersebut maka ia akan banyak membantu hakim melaksanakan tugasnya. Terlebih lagi kalau diingat bahwa tidak disemua pengadilan tersedia saksi ahli dan seandainya perlu dipanggil pula tentunya akan memerlukan waktu yang relative lama dan biaya yang besar. Hal mana tidak sesuai dengan azas peradilan yang cepat, tepat dan biaya yang murah.


Kendala Nasional Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perbankan

Perlu kita perhatikan bahwa salah satu kendala nasional yang sering didengungkan oleh dunia perbankan dan praktisi hukum ialah bahwa hakim dirasakan belum mampu mendalami masalah yang menyangkut bank teknis sehingga kadangkala dapat mengakibatkan kesalahan dalam menginterprestasikan dan mengevaluasi barang bukti tersebut.

Masalah-masalah dalam tingkat nasional

1. Perundang-undangan yang belum sempurna

Hingga saat ini ketentuan perundangan yang
berlaku belum mengatur dengan tegas penanggulangan masalah kejahatan ekonomi, keadaan tersebut terutama disebabkan oleh:
a. Peraturan yang belum dapat mengejar dan memecahkan masalah kejahatan ekonomi yang perkembangannya demikian pesat akhir-akhir ini.

b. Disamping itu belum ada kesempatan diantara para ilmuan dan perancang undang-undang (legal drafter), serta kepolisian sebagai penyidik, jaksa dan hakim. Di satu pihak ada yang berpendapat bahwa KUHP dapat dipakai sebagai dasar penuntutan kejahatan ekonomi melalui penafsiran-penafsiran dan penerapan secara analog. Dilain pihak ada yang beranggapan bahwa ketentuan dalam KUHP tidak/belum cukup mengatur permasalahan-permasalahan kejahatan ekonomi, sedangkan penafsiran ketentuan hukum secara bebas dianggap membahayakan karena dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum. Dikalangan para ilmuan terlihat belum ada kesepakatan mengenai wadah/tempat pengaturan masalah kejahatan ekonomi.

c. Sanksi yang dikenakan terhadap kasus-kasus kejahatan ekonomi yang terjadi dirasakan tidak sesuai atau terlalu ringgan.


2. Kendala dalam bidang peradilan

a. Proses peradilan yang kurang memadai serta mahal.
Prinsif peradilan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang No. 14 tahun 1970 yaitu peradilan yang cepat, tepat, adil dan biaya murah nampaknya belum sepenuhnya dapat dilaksanakan dengan baik. Proses peradilan yang tidak memadai serta mahal merupakan salah satu hambatan dalam penyelesaian masalah kejahatan ekonomi.

b. Kekurangmampuan peradilan untuk menginterprestasikan dan mengevaluasi barang bukti berupa dokumen. Sebab utama hal tersebut karena masih adanya kesenjangan pendapat antara para penegak hukum dalam menentukan tindak pidana yang dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan ekonomi khususnya dibidang perbankan. Disamping itu para hakim dirasakan belum mampu mendalami masalah yang menyangkut bank teknis sehingga dapat mengakibatkan kesalahan dalam menginterprestasikan dan mengevaluasi barang bukti.

3. Masalah yang muncul dalam lembaga perbankan

a. Kelemahan dalam mengamankan dan cara memproses dokumen-dokumen dan bukti-bukti lain serta penyalahgunaan wewenang. Pada umumnya kejahatan tersebut dilakukan oleh orang dalam atau bekas orang dalam. Hal tersebut disebabkan penyalahgunaan wewenang dan kelemahan dalam mengamankan dan cara memproses dokumen, berkas dan barang bukti lain terutama data computer.

b. Teknis mendeteksi kejahatan ekonomi secara dini kurang sempurna, hal ini terbukti dari banyaknya kejahatan ekonomi yang berlangsung tanpa disadari dan baru kemudian diketahui setelah timbul kerugian yang serius.


Kejahatan Perbankan Merupakan Kejahatan Ekonomi

Pelanggaran terhadap rahasia bank hanya merupakan salah satu bentuk kejahatan perbankan, sedangkan kejahatan perbankan merupakan salah satu bentuk kejahatan ekonomi. Yang menjadi permasalahan dari rahasia bank bukanlah adanya pembocoran rahasia, akan tetapi kenyataan bahwa rahasia bank itu kadangkala dijadikan tempat berlindung bagi penyelewengan administrasi dan kolusi di perbankan.

Maka sudah ada tempatnya apabila tindak pidana perbankan yang bermacam bentuknya dimasukkan dalam kategori kejahatan ekonomi. Namun para pakar hukum masih belum sependapat dalam memberikan batasan atau defenisi tentang apa yang dimaksud dengan kejahatan ekonomi, oleh karena batasan tentang kejahatan ekonomi sulit untuk dinyatakan secara tegas/jelas yang disebabkan kejahatan ekonomi berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi, ekonomi dan social suatu masyarakat sehingga setiap usaha untuk membuat batasan tentang kejahatan ekonomi sangan ditentukan oleh dimensi ruang dan waktu.

Kejahatan ekonomi pada hakekatnya menyangkut dua masalah pokok yaitu manusia sebagai pelaku dan peraturan perundang-undangan sebagai piranti yang mengaturnya. Manusia sebagai pelaku kejahatan ekonomi biasanya mempunyai kecendrungan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dengan segala cara. Dilain pihak peraturan perundang-undangan yang mengaturnya saat ini dalam menanggulangi kasus-kasus tertentu dirasakan sudah tidak memadai karena perkembangan teknologi yang sedemikian canggih juga diakibatkan peningkatan bentuk dan mutu kejahatan ekonomi.

Kejahatan ekonomi yang terorganisir berlangsung secara terus menerus dengan memanfaatkan kelemahan-kelemahan yang ada seperti kelemahan manajemen dan pengawasan, penyalahgunaan wewenang, kekurangmampuan dan kekurangtanggapan aparat penyidik, proses peradialan yang kurang memadai dan mahal serta sanksi yang dianggap tidak setimpal.


II. LATAR BELAKANG RAHASIA BANK DAN BEBERAPA PENGERTIAN

Latar Belakang

Dalam Undang-undang No. 10 tahun 1998 Tentang Perbankan, rahasia bank diatur didalam pasal 40, 41, 41A, 42, 42A, 44A. Sedangkan mengenai sanksi pidana dan administrasi diatur dalam pasal 46, 47, 47A, 48, 49, 50, 50A, 51 dan 52.

Undang-undang ini merupakan perubahan dari Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan beberapa undang-undang lainnya yang berlaku saat itu yang dianggap sudah tidak dapat mengikuti perkembangan perekonomian nasional maupun Internasional.

Pada dasarnya setiap orang baik secara pribadi maupun sebagai usahawan tidak menginginkan keadaan mengenai pribadinya termasuk keadaan keuangannya diketahui oleh orang lain. Bagi seorang usahawan kerahasiaan ini penting artinya demi untuk menunjang kelancaran perusahaanya, oleh karena tanpa ini setiap orang atau usahawan akan dengan mudah mempelajari keuangan perusahaan yang nantinya dapat digunakan untuk mempersulit atau menjatuhkan usahanya. Keadaan ini benar-benar disadari oleh dunia perbankan sehingga bank merasa perlu untuk merahasiakan keadaan keuangan nasabahnya yang dipercayakan kepadanya.

Tindakan ini dalam dunia perbankan dikenal dengan sebutan Rahasia Bank. Terlepas dari penyelewengan-penyelewengan oleh segelintir petugas bank melindungi penyelewengannya pada rahasia bank, rahasia bank mutlak diperlukan untuk kepentingan bank itu sendiri yakni untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat yang menyimpan uangnya di bank, tentunya dengan batasan-batasan tertentu.


Pengertian Rahasia Bank

Menurut Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan rahasia bank adalah Segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

Kerahasiaan ini diperlukan untuk kepentingan bank sendiri yang memerlukan kepercayaan masyarakat yang menyimpan uangnya di bank. Masyarakat hanya akan mempercayai uangnya pada bank atau memanfaatkan jasa bank apabila dari bank ada jaminan bahwa pengetahuan bank tentang simpanan dan keadaan keuangan nasabah tidak akan disalah gunakan. Dengan adanya ketentuan tersebut ditegaskan bahwa bank harus memegang teguh rahasia bank.


Apa Yang Wajib Dirahasiakan

Termasuk dalam pengertian segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan oleh bank adalah:

1. Keadaan keuangan nasabah yang tercatat pada bank yang bersangkutan yakni meliputi simpanan-simpanan dalam semua pos pasiva dan dalam semua pos aktiva.

2. Segala keterangan tentang orang dan badan yang diketahui oleh bank karena kegiatan dan usaha nasabah.

3. Hal-hal lain yang harus dirahasiakan oleh bank menirut kelaziman dalam dunia perbankan antara lain:

a. Cara nasabah menyimpan dana atau menarik dana
b. Apakah nasabah menyimpan dana secara teratur atau tidak
c. Apakah nasabah memiliki deposito atau tidak
d. Berapa besar deposito yang disimpan
e. Berapa besar kredit yang diterima
f. Berapa besar bunga kredit yang dibebankan
g. Apakah pelunasan kredit lancar, kurang lancar atau macet
h. Pemberian pelayanan dan jasa dalam lalu lintas uang baik dalam maupun luar negeri
i. Mendiskontokan dan jual-beli surat-surat berharga
j. Berbagai hal sehubungan dengan masuk keluarnya dana dan tercatat pada bank berssangkutan.


Pengecualian

Pasal 40 menyebutkan Bank wajib merahasikan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 41, 41A, 42, 43, 44 dan 44A yaitu:

1. Untuk Kepentingan Perpajakan

Sehubungan dengan kepentingan perpajakan, ditetapkan:

a. Menteri keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak.

b. Perintah tertulis sebagaimana dimaksudkan diatas haruslah menyebutkan nama pejabat pajak dan nama nasabah wajib pajak yang dikehendaki keterangannya.

2. Untuk Kepentingan Peradilan

Sehubungan dengan kepentingan peradilan dalam perkara tindak pidana, ditetapkan:

a. Menteri keuangan dapat memberikan izin kepada Polisi, Jaksa atau Hakim untuk memperoleh keterangan dari bank tentang keuangan tersangka/terdakwa pada bank.

b. Izin tersebut diatas diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung atau Ketua Mahkamah Agung.

c. Permintaan tertulis tersebut harus menyebutkan:
-nama dan jabatan Polisi, Jaksa atau Hakim
-nama Tersangka/Terdakwa
-sebab-sebab keterangan diperlukan
-hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan-keterangan yang diperlukan.


3. Tukar Menukar Informasi

a. Dengan Bank Indonesia
Ketentuan-ketentuan tersebut diatas tidak mengurangi tugas dan kewajiban Bank Indonesia tentang pengawasan dan pembinaan perbankan dalam tukar-menukar informasi. Dalam hubungan dengan tugas pembinaan dan pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia antara lain ditetapkan kewajiban pelaporan bank-bank kepada Bank Indonesia.

b. Dengan Bank lain
Dalam rangka tukar-menukar informasi antar bank, direksi bank dapat memberikan keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain.


IMPLIKASI HUKUM PIDANA RAHASIA BANK


Ketentuan Pidana dan Saksi Administrasi

Meskipun pembocoran rahasia bank mengenai keuangan seseorang disuatu bank sering dilakukan, baik melalui media masa maupun surat-surat selebaran khusus, namun sepengetahuan penulis belum ada pejabat atau pihak ketiga yang didakwa dimuka pengadilan karena melakukan tindak pidana tersebut. Diduga bahwa sipembocor rahasia bank atau sumbernya tidak diketahui dengan jelas sehingga penyidik sulit untuk melakukan penuntutan. Selain daripada itu ketentuan mengenai rahasia bank ini tanpaknya sangat membatasi siapa dan bagaimana cara pembocoran harus dilakukan. Berdasarkan undang-undang ini tindak pidana terhadap rahasia bank dapat dilakukan oleh 1. pihak ketiga dan 2. oleh pejabat bank itu sendiri.

1. Yang Dilakukan Pihak Ketiga

Pasal 47 Ayat (1)

Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 41, pasal 41A dan Pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2(dua) tahun dan paling lama 4(empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,-(sepuluh muliyar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000,-(dua ratus milyar rupiah).

2. Yang Dilakukan oleh Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai Bank atau Pihak Terafiliasi

Pasal 47 Ayat (2)

Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau pihak Terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2(dua) tahun dan paling lama 4(empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,-(empat milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,-(delapan milyar rupiah).


PERMASALAHAN HUKUM

Apakah seseorang (bukan pejabat bank) yang telah mendapat informasi tentang keuangan seorang nasabah dari suatu sumber yang identitasnya tidak diketahui atau dirahasiakan dan kemudian menyebarluaskannya kepada masyarakat ramai dapat didakwa melakukan tindak pidana membocorkan rahasia bank seperti diatur dalam pasal 47 ayat (1)?


PENDAPAT

Dalam ketentuan pasal 47 ayat (1) perbuatan yang dilarang ialah dengan sengaja memaksa bank atau pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan. Maka perbuatan orang ketiga yang memperoleh informasi keuangan seorang nasabah dari suatu sumber tanpa memaksa bank atau pihak Terafiliasi tidaklah termasuk kwalifikasi pasal tersebut, dengan demikian tidak dapat dipidana.

Pihak yang dirugikan dapat saja mengajukan tuntutan pidana melalui penyidik asal saja ia dapat memberikan bukti bahwa sipelaku telah memaksa pejabat bank untuk membocorkan rahasia. Tanpa pembuktian seperti itu sulit kiranya bagi penyidik untuk menyeret sipelaku ke pengadilan.


KESIMPULAN DAN SARAN

1. Untuk menjamin kepercayaan masyarakat penyimpan uang bank, wajib merahasiakan informasi mengenai nasabah kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

2. Agar rahasia bank ini tidak disalah gunakan oleh pejabat bank untuk menyembunyikan berbagai bentuk penyelewengan, pengawasan yang lebih ketat terhadap administrasi bank perlu ditingkatkan.

Oleh: Sutrisno Setio Utomo, SH

Unsur - Unsur Tindak pidana No. 12 DRT


Menimbang    :      Bahwa Dakwaan Oditur Militer mengandung unsur-unsur sebagai berikut :

                -    Unsur kesatu : ”Barang siapa”

                -    Unsur kedua  : ”tanpa Hak”

                -    Unsur ketiga : ”memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, memcoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api munisi atau bahan peledak”.

Menimbang    :      Bahwa mengenai unsur kesatu ”Barangsiapa”

                     Menurut UU adalah setiap orang yang tunduk kepada perundang-undangan RI(dalam hal ini pasal 2-5,7 dan 8 KUHP) termasuk juga diri Terdakwa sebagai anggota TNI.

Menimbang    :      Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpah, keterangan Terdakwa diperkuat dengan alat-alat bukti lain yang diajukan oleh Oditur dalam persidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian terungkap fakta-fakta sebagai berikut :

                  -    Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi anggota ABRI/TNI pada tahun      melalui pendidikan                    di
                                      Setelah lulus dilantik dengan pangkat                Nrp.            Selanjutnya ditugaskan di 

                 -    Bahwa benar Terdakwa sejak tahun         tidak pernah mengakhiri atau diakhiri ikatan dinasnya yang dapat merobah status sebagai anggota ABRI/TNI.

Menimbang    :      Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat Unsur Kesatu “Barang siapa” telah terpenuhi.




Menimbang     :      Bahwa mengenai unsur kedua “tanpa hak”

                -    Dengan melihat rumusan kata-kata tanpa hak dalam delik ini, tersirat suatu pengertian bahwa tindakan/perbuatan si Pelaku/Terdakwa adalah bersifat melawan hukum, walaupun didalam delik ini tidak dirumuskan unsur”bersifat melawan hukum”(dalam hal ini menganut bersifat melawan hukum militer materiil).

                -    Namun dari kata-kata”Tanpa hak dalam perumusan delik ini, sudah dipastikan bahwa tindakan seseorang(baik militer atau non militer) sepanjang menyangkut masalah-masalah senjata api, munisi atau bahan peledak harus ada izin dari pejabat yang berwenang untuk itu.

                -    Yang dimaksudkan dengan “Hak”menurut pengertian bahasa adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu(karena telah ditentukan oleh suatu aturan), kewenangan milik, kepunyaan atas sesuatu.

                -    Yang dimaksudkan dengan “Tanpa Hak” berarti pada diri seseorang (si Pelaku/Terdakwa)tidak ada kekuasaan, kewenangan, pemilikan, kepunyaan atas sesuatu(dalam hal ini senjata, munisi atau bahan peledak). Dengan demikian bahwa kekuasaan, kewenangan, pemilikan, kepunyaan itu baru ada pada diri seseorang (si Pelaku/Terdakwa) setelah ada izin(sesuai Undang-undang yang membolehkan untuk itu.

Menimbang    :      Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpah, keterangan Terdakwa diperkuat dengan alat-alat bukti lain yang diajukan oleh Oditur dalam persidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian terungkap fakta-fakta sebagai berikut :



Menimbang    :      Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat Unsur Kedua “tanpa hak” telah terpenuhi.



Menimbang    :      Bahwa mengenai unsur ketiga “memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, memcoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api munisi atau bahan peledak.”

Menimbang     :      Bahwa perbuatan/tindakan yang dimaksud dalam unsur delik ini adalah perbuatan/tindakan yang kesemuannya bertentangan/dilarang dengan/oleh undang-undang dan diancam dengan pidana.

                -    Bahwa yang dimaksud dengan memasukan ke Indonesia adalah membawa masuk, mendatangkan sesuatu(dalam hal ini senjata api, munisi atau bahan peledak) dari luar wilayah (dari negara asing)kedalam wilayah negara RI.

                -    Yang dimaksud dengan “Membuat” adalah mengadakan, menyediakan, menjadikan, menghasilkan sesuatu (dalam hal ini senjata, munisi atau bahan peledak).

                -    Yang dimaksud dengan “Menyerahkan”adalah memberikan, mempercayakan, menyampaikan kepada (dalam hal ini senjata api, munisi atau bahan peledak) orang lain.

                -    Yang dimaksud dengan “Menguasai” adalah berkuasa atas (sesuatu), memegang kekuasaan atas (sesuatu), menggunakan kuasa/pengaruhnya atas (sesuatu) dalam hal ini senjata api, munisi atau bahan peledak.

                -    Yang dimaksud dengan “Membawa” adalah memegang dilanjutkan dengan mengangkat sambil berjalan dari suatu tempat ketempat yang lain memindahkan, mengirimkan dari satu tempat ke tempat lain atas sesuatu (dalam hal ini senjata api munisi atau bahan peledak).

                -    Yang dimaksud dengan “Mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya” adalah mempunyai cadangan sesuatu (dalam hal ini senjata api, munisi atau bahan peledak) yang berada dibawah kekuasaanya/miliknya, dengan tidak mempersoalkan penempatan sesuatu itu berada dimana sepanjang masih dibawah kekuasaanya.

                -    Yang dimaksud dengan “Mengangkut” adalah membawa memindahkan sesuatu(dalam hal ini senjata api, munisi  atau bahan peledak dari satu tempat ke tempat lain.

                -    Yang dimaksud dengan “Menyimpan” adalah menempatkan sesuatu (dalam hal ini senjata api, munisi atau bahan peledak) sedemikian rupa pada suatu tempat tertentu, dimana  sesuai maksud si Pelaku/ Terdakwa  agar sesuatu itu dikuasai oleh orang lain, namun hal ini relatif sebab masih bisa didekati dan bisa dilihat oleh orang lain.

                -    Yang dimaksud dengan”Mempergunakan” adalah memakai guna/manfaat dari sesuatu(dalam hal ini senjata api, munisi atau bahan peledak), melakukan sesuatu dengan (dalam hal ini senjata api, munisi atau bahan peledak) untuk memenuhi maksud si Pelaku/Terdakwa.

                -    Bahwa dalam rumusan delik ini ada alternatif yaitu perbuatan/tindakan terlarang  memasukan sesuatu ke dalam wilayah Republik Indonesiaatau mengeluarkan sesuatu dari dalam wilayah RI (dalam hal ini senjata api, munisi atau bahan peledak).

                -    Yang dimaksud dengan “Mengeluarkan dari Indonesia” adalah membawa, mengirimkan, menyuruh keluar wilayah RI (dalam hal ini senjata api, munisi atau bahan peledak).

                -    Yang dimaksud dengan “Senjata api” menurut Undang Undang Senjata Api(UU Senjata Api tahun 1936 LN tahun 1937 No.170 dan LN tahun 1939 No.278) dalam pasal 1 menyatakan bahwa yang dikatakan dengan senjata api, termasuk didalam pengertian  itu antara lain :

                     -     Bagian-bagian senjata api.

                     -     Meriam-meriam dan penyembur-penyembur api dan bagian-bagiannya.

                     -     Senjata-senjata tekanan udara dan senjata-senjata  tekanan, pistol-pistol pemberi isyarat dan selanjutya senjata-senjata api tiruan seperti pistol-pistol tanda bahaya, pistol perlombaan , revolver mati suri, pistol-pistol mati suri dan benda-benda lain yang serupa itu yang dapat dipergunakan untuk mengancam atau mengejutkan demikian juga bagian-bagian senjata itu dengan pengertian bahwa senjata-senjata tekanan udara, senjata tekanan per dan senjata tiruan serta bagian-bagian senjata itu hanya dapat dipandang sebagai senjata api, apabila dengan nyata tidak dipergunakan sebagai permainan anak-anak.

                     -     Bagian-bagian munisi seperti selongsong peluru, penggalak-penggalak, peluru-peluru dan pemalut-pemalut peleluru, demikian pula proyektil untuk menghamburkan gas-gas yang mempengaruhi keadaan tubuh yang normal.

                -    Yang dimaksud dengan mesiu didalam Undang-Undang senjata api  ialah : Jenis mesiu, yang baik karena sifatnya atau penyelesaian pembuataannya, ataupun karena pembikinannya semata-mata untuk dipergunakan bagi senjata api.

                -    Didalam Undang-Undang  tahun 1948 No.8 tentang pendaftaran dan pemberian ijin pemakaian senjata api yang dimaksud dengan senjata api ialah :

a.    Senjata api dan bagian-bagiannya.

b.    Alat penyembur api dan bagian-bagiannya.

c.    Mesin dan bagian-bagiannya.

d.    Bahan peledak,termasuk juga benda-benda yang mengandung peledak seperti granat tangan, bom dll.

Menimbang    :          Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpah, keterangan Terdakwa diperkuat dengan alat-alat bukti lain yang diajukan oleh Oditur dalam persidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian terungkap fakta-fakta sebagai berikut :

Menimbang    :          Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat Unsur Ketiga “memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, memcoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api munisi atau bahan peledak” telah terpenuhi.

Menimbang    :          Bahwa oleh karena semua unsur-unsur Dakwaan Oditur Militer telah  terpenuhi, Majelis Hakim berpendapat Dakwaan Oditur Militer telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
             
Menimbang     :      Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas merupakan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan. Majelis Hakim berpendapat bahwa terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana :

                     “Barang siapa tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, memcoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api munisi atau bahan peledak”.

                     Sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 1 UU No. 12 Drt Tahun 19951 tentang Psikotropika.