Menimbang: Bahwa oleh karena Dakwaan Oditur disusun secara Kumulatif, Majelis Hakim terlebih dahulu akan membuktikan Dakwaan Kesatu yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
- Unsur Kesatu: “Barangsiapa”
- UnsurKedua: “Menerima penyerahan psikotropika”
- UnsurKetiga: “Selain yang ditetapkandalam pasal 14 ayat (3) dan ayat (4)”
Yang dimaksud dengan barang siapamenurut UU adalah setiap orang yang tunduk pada perundang-undangan RI (dalamhal ini pasal 2,5,7 dan 8 KUHP) termasuk juga diri si Pelaku/Terdakwa.
Menimbang: Bahwaberdasarkan keterangan para saksi dibawah sumpah, keterangan Terdakwa diperkuatdengan alat-alat bukti lain yang diajukan oleh Oditur dalam persidangan yangsatu dengan lainnya saling bersesuaian terungkap fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa benar Terdakwa Safarudin menjadiPrajurit TNI AD pada tahun 1996 melaluipendidikan Secata di Rindam IX/Udayana, kemudian dilanjutkan Susjurta POM di Pusdikpom Cimahi Bandung, setelahlulus dilantik dengan pangkat Prada dan ditugaskan di Yon Pom Puspom, padatahun 1998 dimutasikan ke Paspampres hingga saat melakukan perbuatan yangmenjadi perkara ini masih berdinas aktif dengan pangkat Pratu NRP.31970243951274.
- BahwaTerdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan Surat Dakwaan Oditur MiliterNomor: Dak/287/II/2005 tanggal 14 Pebruari 2005.
- BahwaTerdakwa adalah orang yang sehat dan mampu bertanggung-jawab serta tidak ada alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapuskan pidana atas diri Terdakwa.
- Bahwahukum pidana Indonesiaberlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di Indonesiatermasuk diri Terdakwa sebagai Prajurit TNI.
Menimbang: Bahwa mengenai Unsur Kedua “Menerimapenyerahan psikotropika”
- Menurut UU No. 5 Tahun 1997 Pasal 1ke-1 tentang psikotropika adalah zat atau obat maupun sintatis bukan narkotikayang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusatyang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
- Bahwamenurut UU Psikotropika No. 5 Tahun 1997 pasal 1 ke-11 “penyerahan” adalah setiap kegiatanmemberikan psikotropika baik antar penyerah maupun kepada pengguna dalam rangkapelayanan kesehatan.
- Menerimaadalah kegiatan pasif dari seseorang atas tindakan orang lain yang memberikansesuatu benda kepada Terdakwa dalam hal ini menerima pemberian psikotropika.
Menimbang: Berdasarkanuraian tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat Unsur Kedua “Menerimapenyerahan psikotropika” telah terpenuhi.
Menimbang : Bahwamengenai Unsur “Selain yang ditetapkandalam pasal 14 ayat (3) dan ayat (4)”.
- Pasal14 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1997 menjelaskan bahwa penyerahan psikotropika hanyadilakukan oleh Apotek, Rumah Saksit, Puskesmas, Balai Pengobatan dan hanyadapat dilakukan kepada pengguna/pasien.
- Pasal14 ayat (4) UU No. 5 Tahun 1997 menjelaskan bahwa penyerahan psikotropika hanyadapat dilakukan oleh Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas dan Balai Pengobatan yangdilaksanakan berdasarkan resep dokter.
Menimbang : Bahwa berdasarkan uraian tersebutdi atas, Majelis Hakim berpendapat Unsur Ketiga “Psikotropika selain yang ditetapkan dalampasal-pasal 14 ayat (3) dan pasal 14 ayat (4)” telah terpenuhi.
Menimbang: Bahwa oleh karena semuaunsur-unsur Dakwaan Oditur Militer telah terpenuhi, Majelis Hakim berpendapatDakwaan Oditur Militer telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang: Berdasarkan hal-hal yang diuraikandi atas merupakan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan. Majelis Hakimberpendapat bahwa terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan bahwa Terdakwatelah bersalah melakukan tindak pidana:
“Barang siapa menerima penyerahanpsikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal-pasal 14 ayat (3) dan pasal 14ayat (4)”.
Sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 60 ayat (5) UU No. 5 Tahun 1997.
0 komentar:
Posting Komentar