Senin, 24 Oktober 2011

TANGGUNG JAWAB KOMANDO DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Komandan satuan memiliki tanggung jawab penuh terhadap semua kegiatan yang berlangsung di kasatuannya, dalam kehidupan militer, bahwa seorang komandan bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan oleh bawahannya dalam rangka melaksanakan tugas satuan.  Tanggung jawab komandan untuk mengendalikan dan mengawasi bawahannya merupakan sendi utama dari kehidupan militer yang bertanggung jawab.
     Seorang komandan dalam memberi perintah harus jelas kepada bawahannya sehingga mudah dimengerti dan memastikan bahwa perintah yang dikeluarkannya benar-benar dimengerti oleh bawahannya, komandan harus mengawasi dan mengendalikan perilaku serta tindakan anak buahnya setiap saat.  Dengan demikian, komandan menjamin pencapaian tugas pokok dengan cara berada langsung ditengah anak buahnya, serta dengan melakukan pengamanan dan pengawasan secara terus menerus.
     Pembahasan makalah ini akan diawali uraian pembahasan mengenai doktrin tanggung jawab komando dan praktek penerapannya di tingkat internasional sesuai dengan hukum internasional.  Pembahsan berikutnya membahas tanggung jawab komando di Indonesia dengan titik berat pada tanggung jawab komando di lingkungan TNI yang meliputi tanggungn jawab dalam pembinaan kekuatan satuan yakni selaku pembina hukum, pembina disiplin, penegak hukum, tanggung jawab di bidang penggunaan kekuatan atau operasi, serta tanggung jawabnya secara pidana terhadap tindakan atau kejahatan yang dilakukan oleh bawahannya.

2.   Maksud dan Tujuan.
a.   Maksud.  Penulisan makalah ini, dimaksudkan untuk menjelaskan tentang konsep pertanggung jawaban komando dalam Hukum Humaniter Internasional dan hukum Nasional Indonesia.

b.   Tujuan.  Agar diperoleh kesamaan pengertian dan pemahaman yang jelas mengenai konsep pertanggung jawaban komando yang berlaku menurut hukum internasional dan hukum nasional Indonesia.

3.   Ruang Lingkup.  Ruang lingkup penulisan makalah ini meliputi pembahasan mengenai konsep pertanggung jawaban komando dan praktek penerapannya sesuai hukum humaniter internasional serta tanggung jawab komando menurut hukum atau ketentuan yang berlaku di Indonesia, dengan tata urut sebagai berikut :
a.   Pendahuluan.
b.   Doktrin Tanggung Jawab Komando.
c.   Praktek Penerapan Tanggung Jawab Komando.
d.   Tanggung Jawab Komando di Indonesia.
e.   Penutup.
     
Doktrin Tanggung Jawab Komando

4.   Sejarah perkembangan doktrin tanggung jawab komando.

     Doktrin Pertanggung jawaban komando sudah dikenal sejak tahun 1439 ketika Charles VII dari Perancis mengeluarkan perintah di Orleans yang menyatakan :

“ The King orders that each captain or lieutenant be held responsible for  the abauses. Ills and offences committed by members of his company, and that as soon as he receives any complaint concerning any such misdeed or abuse, he bring the offender to justice so that the said offender be punished in a manner commensurate with his offence. If he fails to do so or covers up the misdeed or delays taking action, or if, because of his negligence or otherwise, the offender escapes and thus evades punishment, the capatain shall be deemed responsible for the offence as if he had committed it himself and shall be punished in the  same way as the offender would have been “.

     Prinsip tanggung jawab  komando juga terdapat dalam pasal-pasal mengenai Perang (the Article of War) yang dikeluarkan oleh Gustavus Adolphus dari Swedia pada tahun 1621 yang menyebutkan : “ Seorang Kolonel atau Kapten tidak boleh memerintahkan prajuritnya untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum, barang siap yang memerintahkan yang demikian itu, harus dihukum menurut putusan hakim (No Colonel or Captain shall command his solidiers to do any unlawful thing, which who so does, shall be punished according to the discretion of the Judges) “. Demikian juga Hugo Grotius menyatakan “ Bahwa Negara dan Pejabat yang berkuasa bertanggung jawab terhadap kejahatan yang dilakukan oleh orang yang berada di bawah kekuasaannya, jika mereka mengetahui dan tidak melakukan pencegahan padahal mereka dapat dan harus melakukan hal itu “.
     Tanggung jawab komando dalam versi yang lebih ringkas terdapat dalam pasal 71 Lieber Code yang mengatur tingkah laku pasukan Amerika selama Perang Sipil yang menyatakan barangsiapa yang memerinthkan atau mendorong prajurit melakukan penganiayaan terhadap musuh yang telah tidak berdaya atau membunuhnya harus dihukum mati. (Whoever intentionally inflicts additional wounds upon an enemy already wholly disabled, or kills such an enemy, or who orders or encourages soldiers to do so, shall suffer death, if duly convicted).
     Ketentuan dalam traktat (treaty) yang pertama kali menentukan bahwa seorang atasan yang berwenang bertanggung jawab terhadap pelanggaran hukum humaniter yang terjadi selama peperangan terdapat dalam pasal 3 Konvensi Den Haag IV tahun 1907 tentang Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat yang menyatakan :
“A belligerent party which violates the provisions of the said Regulations (annexed to the Convention), shall, if the case demands, be liable to pay compensation. It shall be responsible for all acts committed by persons forming part of its armed forces”.

5.   Tanggung Jawab Komando menurut Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977.

     Protokol Tambahan  I Konvensi Jenewa tahun 1977 (AP I) mengatur dengan tegas mengenai doktrin tanggung jawab komando.  Pasal 86 AP I meletakkan kewajiban kepada para pihak yang bersengketa dan penandatanganan Protokol untuk menindak setiap pelanggaran terhadap isi Protokol.  Pasal 86 ayat (2) AP I menyatakan “ The fact a breach of the conventions or of this Protokol was committed by a subordinate does not absolve his duperiors from penal or disciplinary, as the case may be, if they knew, or had information which should have enabled them to conclude in the circumstances at the time, that he was committing or was going to commit such a breach and if they did not all feasible measures within their power to prevent or repress the breach”.  Pasal ini tidak menciptakan suatu aturan hukum baru, tetapi menjelaskan tentang aturan hukum kebiasaan bahwa pelanggaran dapat timbul sebagai akibat dari tidak dilakukannya suatu kewajiban.  Pasal 86 ayat (2) ini menetapkan tanggung jawab seorang atasan dalam kaitannya dengan tindakan yang dilakukan oleh bawahannya.  Dalam hal ini atasan wajib melakukan intervensi dengan cara mengambil semua lengkah yang memungkinkan sesuai kewenangan yang dimiliki untuk mencegah, atau menindak pelanggaran tersebut.
     Pasal 87 AP I meletakkan standard berkaitan dengan tugas dan kewajiban para komandan militer. Pasal 87 ayat (1) meletakkan kewajiban kepada para Peserta Agung dan para pihak yang terlibat dalam konflik agar para komandan militer melakukan pencegahan dan jika diperlukan, menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Angkatan Bersenajata yang berada di bawah komandonya atau orang lain yang berada dalam pengendaliannya dan melaporkan hal itu kepada penguasa yang berwenang.
     Pasal 87 ayat (2) meletakkan suatu tugas yang spesifik kepada komandan sesuai dengan tingkatan tanggung jawabnya, untuk mejamin bahwa semua anggota militer yang berada di bawah komandonya menyadari kewajibannya menurut Konvensi dan Protokol.  Tujuannya adalah untuk mencegah  dan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh bawahanya.
     Pasal 87 ayat (3) mewajibkan setiap komandan yang menyadari bahwa bawahannya atau orang lain yang berada di bawah kendalinya akan melakukan atau telah melakukan kejahatan harus melakukan tindakan atau upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran tersebut, dan jika dipandang tepat, mengadakan tindakan disiplin atau pidana terhadap pelaku pelanggaran.

6.   Tanggung Jawab Komando menurut Statuta International Criminal Court (ICC)
     Pasal 28 huruf (a) Statuta ICC menyatakan seorang komandan militer atau orang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer bertanggung jawab secara criminal atas kejahatan yang berada dalam yurisdiksi Pengadilan yang dilakukan oleh pasukan yang berada di bawah komando dan kendalinya secara efektif, sebagai akibat kegagalannya dalam menjalankan pengendalian yang semestinya terhadap pasukan tersebut, dalam hal :
a.   Bahwa komandan militer mengetahui atau berdasarkan keadaan yang berlangsung saat itu, mesti telah mengetahui bahwa pasukannya sedang melakukan atau akan melakukan kejahatan.

b.   Bahwa komandan militer tidak berhasil mengambil semua tindakan yang semestinya dan diperlukan sesuai kewenangannya untuk mencegah atau menindak terjadinya kejahatan atau mengajukan pelanggaran tersebut kepada lembaga yang berwenang dibidang penyelidikan dan penuntutan.

     Berkaitan dengan hubungan atasan dan bawahan yang tidak tercakup dalam pasal di atas, pasal 28 huruf (b) menyatakan seorang atasan bertanggung jawab secara criminal atas kejahatan yang berada dalam yurisdiksi Pengadilan yang dilakukan oleh bewahan yang berada di bawah kekuasaan dan kendali efektifnya, sebagai akibat kegagalannya dalam menjalankan pengendalian yang semestinya terhadap bawahan tersebut, dalam hal :
a.   Atasan mengetahui, atau secara sadar mengabaikan informasi yang dengan jelas mengindikasikan bawahannya sedang melakukan atau akan melakukan kejahatan.
b.   Kejahatan tersebut berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang berada dalam tanggung jawab dan pengendalian atasan secara efektif.
c.   Atasaan gagal mengambil semua upaya yang semestinya dan diperlukan sesuai kewenangannya untuk mencegah dan menindak terjadinya kejahatan atau mengajukan pelanggaran tersebut kepada lembaga yang berwenang di bidang penyelidikan dan penuntuta.

7.   Praktek Penerapan Tanggung Jawab Komando
a.   Peradilan Nuremberg (The Nuremberg Tribunal)
     Keputusan yang dikeluarkan dalam Pengadilan penjahat perang Nazi di Nuremberg menetapkan prinsip yang tegas bahwa seseorang yang memberikan perintah untuk melakukan kejahatan terahadap kemanusiaan dan orang yang melaksanakan perintah tersebut keduanya sama-sama bersalah melakukan kejahatan.  Selain itu, komandan yang bertanggung jawab dapat diadili sekalipun ia tidak memerintahkan kejahtan tersebut tetapi mengetahui atau mesti harus mengetahui tindakan yang melanggar hukum itu dan gagal untuk mengambil tindakan yang semestinya untuk mencegah, menindak dan menghukumnya.  Prinsip ini berlaku terhadap Atasan militer dari Angkatan Bersenjata dan terhadap penguasa sipil.
     Seseorang yang melakukan suatu kejahatan perang berdasarkan perintah dari Atasan militer atau Atasan sipil, tidak melepaskan pelaku dari tanggung jawabnya menurut hukum internasional.  Tanggung jawab timbul bila peintah yang diberikan nyata-nyata bertentangan dengan hukum dan orang yang menerima perintah mengetahui atau harus mengetahui sifat melawan hukum dari perintah tersebut menurut hukum internasional.
     Keputusan hukum yang diambil salama pengadilan di Nuremberg telah meletakkan landasan bagi perkembangan hukum humaniter initernasional.  Pada tanggal 21 November 1947 Majelis Umum PBB mengeluarkan Resolusi 177 (II) yang mendukung prinsip-prinsip hukum internasional yang terkandung dalam Piagam Peradilan Nuremberg dan keputusan Pengadilan Nuremberg.  Komisi Hukum Internasional PBB kemudian merumuskan prinsip-prinsip tersebut sebagai berikut :
1)   Setiap orang bertanggung jawab dan harus dijatuhi hukuman atas tindakan kejahatan menurut hukum internasional yang dilakukannya.
2)   Adanya kenyataan, bahwa hukum nasional tidak mengenakan hukuman bagi tindakan kejahatan menurut hukum internasional, tidak melepaskan pelaku dari tanggung jawab menurut hukum internasional.
3)   Seorang kepala Negara atau pejabat pemerintah yang bertanggung jawab yang melakukan suatu kejahatan menurut hukum internasional, tidak melepaskan mereka dari tanggung jawab menurut hukum internasional.
4)   Seorang yang melakukan tindakan kejahatan menurut  hukum internasional sesuai dengan perintah pemerintahnya atau atasannya tidak melepaskan dirinya dari tanggung jawab menurut hukum internasional.
5)   Setiap orang yang didakwa melakukan suatu kejahatan menurut hukum internasional berhak atas peradilan yang fair mengenai faktanya atau hukumnya.
6)   Kejahatan yang dihukum sebagai kejahatan menurut hukum internasional yaitu kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
7)   Turut serta melakukan kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan adalah suatu kejahatan menurut hukum internasional.

b.   Peradilan Tokyo (The Tokyo Tribunal)
     Jenderal Tomoyoki Yamashita, Komandan Jenderal Group AD ke-14 dari Tentara Kerajaan Jepang dan sekaligus menjabat sebagai Gubernur militer di Philipina dipersalahkan karena secara melawan hukum telah mengabaikan dan gagal dalam melaksanakan tugasnya sebagai komandan untuk mengendalikan operasi pasukan yang berada di bawah komandonya, membiarkan pasukannya melakukan pembunuhan brutal dan kejahatan serius lainnya terhadap warga Amerika Serikat dan Philipina, sekutunya dan keluarga mereka.
     Putusan pengadilan kejahatan perang terhadap Jendaeral Tomoyuki Yamashita pasca Perang Dunia II telah meletakkan prinsip tanggung jawab komandan terhadap pelanggaran hukum perang atau kejahatan perang. Komandan harus bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya jika terpenuhi unsur-unsur :

1)   Komandan mengetahui anak buahnya akan melakukan suatu kejahatan perang tetapi ia tidak mencegahnya.
2)   Komandan mengetahui anak buahnya telah melakukan suatu kejahatan perang tetapi ia tidak menghukumnya.
3)   Komandan seharusnya mengetahui anak buahnya akan melakukan suatu kejahatan perang tetapi ia tidak mencegahnya.
4)   Komandan seharus mengetahui anak buahnya telah melakukan suatu kejahatan perang tetapi ia tidak menghukumnya.

     Dalam kasus peradilan terhadap Admiral Toyoda, bekas Kepala Staf Armada Gabungan Angkatan Laut Jepang yang diputus pada tanggal 3 September 1949, dinyatakan bahwa elemen utama dari tanggung jawab komando adalah tindakan kejahatan perang yang dilakukan oleh bawahan atas perintah komandan.  Dalam hal unsur pengeluaran perintah tidak ada atau diragukan, maka tanggung jawab komando ada atau timbul bila terpenuhi unsur-unsur utama :

1)   Telah terjadi pembunuhan yang keji (atrocities).
2)   Adanya pemberitahuan atau laporan bahwa kejahatan tersebut telah terjadi.  Pemberitahuan ini biasa bersifat actual atau konstruktif.    Aktual dalam hal komandan melihat kejahatan tersebut dilakukan atau diberitahu segera setelah kejahatan terjadi.  Konstruktif, yaitu dalam hal banyak sekali terjadi kejahatan di dalam komandonya, sehingga menurut penilaian akal sehat seseorang akan sampai pada kesimpulan bahwa komandan mesti telah mengetahui kejahatan tersebut atau terjadinya kejahatan yang dilakukan dan berlangsung secara rutin.
3)   Kekuasaan komando.  Yaitu harus terbukti memiliki kewenangan untuk memberikan perintah kepada pelaku kejahatan agar tidak melakukan tindakan-tindakan illegal dan menghukum pelaku kejahatan tersebut.
4)   Gagal dalam mengambil tindakan yang diperlukan sesuai kekuasaan yang dimilikinya untuk mengendalikan pasukan yang berada di bawah komandonya dan untuk mencegah tindakan pelanggaran terhadap hukum perang.

c.   Peradilan di bekas Negara Yugoslavia.
     Dalam Statuta Pengadilan Internasional untuk penuntutan Orang-orang yang bertanggung jawab dalam Pelanggaran Serius terhadap  Hukum Humaniter Internasional yang terjadi di bekas Negara Yugoslavia (Statute of the International Tribunal for the Prosecution of Persons responsible for Serious Violation of International Humanitarian Law Committed in the Territory of the Former Yugoslavia since 1991, 25 May 1993) diatur dengan jelas mengenai tanggung jawab komando.  Menurut pasal 7 ayat (2) Statuta posisi tertuduh sebagai seorang kepala Negara atau pejabat tinggi tidak melepaskan mereka dari tanggung jawab atas kejahatan terhadap hukum perang atau menjadi factor yang meringankan.
     Pasal 7 ayat (3) menegaskan kembali prinsip yang telah diletakkan dalam Pengadilan Kejahatan Perang di masa Perang Dunia II yaitu seorang komandan dapat dikenakan tanggung jawab mengenai kejahatan yang dilakukan oleh prajurit yang berada di bawah komandonya jika ia memerinthkan kejahatan tersebut, atau menyadari atau memiliki alasan untuk mengetahui bahwa bawahannya akan melakukan kejahatan yang demikian itu dan gagal untuk mengambil langkah yang diperlukan dan masuk akal guna mencegahnya.
     Statuta ICTY mengulang kembali prinsip Nuremberg yang berkaitan dengan pembelaan terhadap perintah atasan (superior orders).  Pasal 7 ayat (4) menegaskan:   adanya fakta bahwa seorang pelaku kejahatan melakukan tindakan berdasarkan perintah atasan tidak dapat dijadikan sebagai pembelaan, walaupun hal itu dapat dipertimbangkan untuk meringankan hukuman.
     Tuduhan yang diajukan terhadap Radovan Karadzic dan Ratko Mladic di Pengadilan Internasional untuk bekas Yugoslavia berlandaskan doktrin tanggung jawab komando.  Karadzic dalam dakwaan disebut sebagai “ presiden Pemerintahan Serbia di Bosnia yang kekuasaannya mencakup mengomandoi pasukan militer pemerintahan Serbia di Bosnia dan memiliki kekuasaan untuk mengangkat, mempromosikan dan memberhentikan pejabat-pejabat militer “.    Mladic disebut sebagai “ Komandan Pasukan Pemerintahan Serbia di Bosnia “. Keduanya dituduh telah melakukan kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, pelanggaran berat Konvensi Jenewa dan pelanggaran terhadap hukum dan kebiasaan perang.

TANGGUNG JAWAB KOMANDO DI INDONESIA

8.   Tanggung jawab dalam Pembinaan
     Tanggung jawab komando dalam pembinaan yaitu melakukan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengerahan, pengendalian sumber daya manusia, alat peralatan agar pasukan siap untuk digunakan setiap saat bila diperlukan.  Tanggung jawab komando dalam pembinaan kekuatan satuan termasuk pula pembinaan hukum di satuannya yang diwujudkan dalam penerapan hukum sebagai fungsi komando, yakni selaku pembina hukum, pembina disiplin, penegak hukum ;

a.   Sebagai Pembina Hukum
1)   Setiap Komandan mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan hukum di satuannya.  Penerapan hukum disatuan merupakan fungsi komando dalam rangka pembentukan sikap dan perilaku prajurit dan satuan sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
2)   Seorang komandan harus memberikan keteladanan atau contoh sesuai dengan kode kehormatan dan etika militer dan dengan cara demikian, komandan dapat menuntut kepatuhan para bawahananya agar bersikap dan berperilaku sesuai dengan kode kehormatan dan etika yang berlaku.
3)   Penerapan hukum di satuan harus diselenggarakan secara berkesinambungan dalam keseluruhan aspek kehidupan militer mulai dari pendidikan, latihan, operasi dan pelaksanaan tugas.
4)   Sebagai pembina hukum, maka putusan-putusan yang dikeluarkan oleh komandan harus berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, tidak hanya didasarkan atas doktrin dan etika militer saja.  Komandan harus menjadikan hukum sebagai pertimbangan utama dalam setiap keputusan yang dikeluarkannya.
5)   Komandan bertanggung jawab untuk mengeluarkan berbagai ketentuan pelibatan atau Rules of Engagement dan Prosedur Tetap atau Standing Operating Procedure untuk menjamin agar bertindak dan tindakan yang dilakukan oleh prajurit di bawah komandonya sesuai dengan hukum dan memperoleh perlidungan dari segi hukum.

b.   Sebagai Pembina Disiplin
1)   Komandan berkewajiban untuk menjamin bahwa setiap bawahannya bersikap dan berperilaku sesuai dengan disiplin militer yang  berlaku.  Apabila prajurit bawahannya melakukan pelanggaran terhadap disiplin militer, komandan berwenang untuk  menjatuhkan tindakan disiplin maupun hukuman disiplin.
2)   Dalam rangka pembinaan disiplin, komandan berkewajiban untuk menyusun rencana kegiatan pembinaan disiplin secara teratur dan terus menerus di kesatuannya.
3)   Komadan bertanggung jawab untuk menegakkan disiplin di kesatuannya.  Terhadap setiap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh bawahannya harus dilakukan pengusutan dan diselesaikan menurut ketentuan hukum disiplin militer.
4)   Komandan bertindak selaku ankum (atasan yang berhak menghukum) atau hakim disiplin terhadap setiap pelanggaran hukum disiplin yang dilakukan oleh prajurit bawahannya.

c.   Sebagai Penegak Hukum.
1)   Memberlakukan ketentuan hukum di kesatuan maupun dalam pelaksanaan operasi militer secara benar sehingga sikap dan perilaku prajurit selalu mengacu pada hukum dan peraturan yang berlaku.
2)   Komandan memiliki kewajiban untuk melaksanakan fungsi-fungsi tertentu dalam pertempuran.  Komandan mengeluarkan perintah dalam situasi yang sulit dan waktu yang sempit berdasarkan informasi yang diperoleh ketika itu.  Situasi pertempuran yang demikian itu, mengharuskan komandan untuk menentukan cara bertindak  dengan memperhatikan pembatasan-pembatasan serta larangan-larangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  Oleh karena itu komandan harus mampu menerapkan aturan hukum yang mengatur tindakan prajurit dilapangan.
3)   komandan harus mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan pelibatan yang ada.  Ketentuan pelibatan berguna bagi komandan untuk mengatur penggunaan kekerasan senjata dalam konteks kebijakan militer dan politik, hokum nasional dan hukum internasional yang berlaku.  Melalui ketentuan pelibatan, seorang komandan dapat memonitor dan mengawasi prajurit bawahananya di lapangan apakah sesuai dengan keinginan komandan yang telah ditetapkan terutama meyangkut penentuan sasaran, penentuan cara bertindak dan penggunaan senajata.
4)   Komandan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk membuat lampiran hukum dalam setiap operasi yang dilakukan.  Lampiran hukum ini harus ada dalam setiap Perencanaan Operasi maupun Perintah Operasi.  Sejak awal komandan harus mempertimbangkan hukum sebagai elemen esensial dalam pelaksanaan operasi.  Perwira hukum harus mengambil peran aktif dalam membantu komandan menyusun lampiran hukum.
5)   Sebagai penegak hukum, komandan harus mempedomani dan melaksanakan prosedur tetap yang berlaku. Prosedur tetap yang berlaku akan menjamin pertanggung jawaban publik dari setiap cara bertindak dan tindakan yang diambil oleh komandan beserta prajurit dalam setiap penugasan operasi.
6)   Perintah yang dikeluarkan oleh komandan harus jelas singkat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.  Perintah yang sesuai dengan hukum harus memenuhi persyaratan yaitu materinya mengenai kepentingan dinas/ kepentingan militer, pemberi dan penerima harus berstatus militer, komandan atau seorang atasan harus memiliki kompetensi untuk mengeluarkan perintah.
7)   Bawahan dapat mengabaikan perintah atasan jika perintah tersebut mengandung instruksi untuk melakukan suatu kejahatan, melakukan suatua tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau kepentingan militer, perintah itu tidak mungkin dilaksanakan baik karena keadaan yang tidak memungkinkan maupun karena perubahan situasi atau karena timbulnya suatu keadaan yang tidak (dapat) diperhitungkan oleh pemberi perintah sebelumnya.
8)   Komandan harus melakukan pengusutan terhadap  setiap pelanggaran, mendukung tindakan pengusutan yang dilakukan komando atas sebelum lembaga lain melakukan pengusutan terhadap pelanggaran tersebut.  Komandan harus melakukan tindakan secara dini apabila ada indikasi bawahannya diduga melakukan kejahatan atau pelanggaran hukum.
9)   Mencegah atau menghentikan kejahatan yang dilakukan bawahannya.  Apabila komandan gagal atau tidak mampu mencegah maka komandan dapat diminta pertanggung jawaban atas kejahatan yang dilakukan oleh prajurti bawahannya tersebut.
10)  Komandan harus memastikan bahwa bawahannya bila melakukan tindakan kekerasan berlangsung secara proporsional, ada keseimbangan antara kepentingan militer dengan kepentingan kemanusiaan.
11)  Menindak setiap bawahannya yang melakukan kejahatan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan prosedur hukum yang berlaku.  Seorang komandan yang tidak mengambil tindakan hukum atau menghukum bawahannya berdasarkan bukti-bukti yang ada dapat dipandang bersekongkol dalam kejahatan tersebut.

9.   Tanggung jawab dalam penggunaan
a.   Komandan bertanggung jawab dalam penggunaan kekuatan dalam setiap operasi militer baik operasi pertahanan maupun operasi keamanan dalam negeri. Operasi pertahanan adalah semua operasi dalam rangka mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan nasional Negara terhadap ancaman nyata dari kekuatan asing.  Operasi Keamanan Dalam Negeri adalah operasi dalam rangka menanggulangi atau mengatasi infiltrasi, subversi dan pemberontakan dengan tujuan memelihara atau mengembalikan keutuhan Negara.
b.   Proses Pengambilan Keputusan
     Dalam proses pengambilan keputusan harus berlandaskan pada doktrin, etika keprajuritan dan hukum yang berlaku.  Ketiga elemen ini merupakan hal yang sangat fundamental dalam proses pengambilan keputusan.  Jika komandan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku dan hanya mendasarkan putusan pada doktrin atau etika saja dapat berakibat keputusan tidak memiliki legalitas dan sering menajdi penyebab timbulnya pelanggaran hukum oleh prajurit.
     Komandan bertanggung jawab untuk membuat ketentuan pelibatan dalam setiap penugasan operasi dan membuat suatu lampiran hukum dalam setiap Rencana Operasi atau Perintah Operasi.  Untuk penyusunan ketentuan pelibatan dan lampiran hukum, seorang komandan dapat meminta bantuan dari perwira hukum.

c.   Kebijakan Pelibatan (National Security Directive).
1)   Untuk menjamin legalitas operasi militer dilaksanakan oleh TNI, sangat diperlukan adanya kebijikan pelibatan pada tingkat nasional yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia.  Dalam kebijakan pelibatan tersebut dicantumkan pertimbangan-pertimbangan politik, hukum, sosial budaya, ekonomi, diplomatik maupun militer yang terkait dalam rangka mencapai kepentingan nasional melalui penggunaan kekuatan militer.
2)   Atas dasar kebijakan pada tingkat nasional itulah, Panglima TNI mengeluarkan direktif kepada unsur-unsur angkatan yang dilibatkan dalam operasi untuk ditindaklanjuti dan dijabarkan lebih jauh sesuai dengan misi operasi yang spesefik.  Direktif yang dikeluarkan pada tingkat nasional dan markas besar memungkinkan komandan untuk merencanakan operasi dengan lebih baik, memudahkan komandan dalam merancang dan menyusun ketentuan pelibatan, serta menyesuaikan tindakan mereka dengan kebijakan nasinal yang berlaku.

d.   Tanggung Jawab Terhadap Pelanggaran Hukum
1)   Tanggung jawab pidana seorang komandan terhadap tindakan yang dilakukan  bawahannya mensyaratkan adanya keterlibatan secara personal, keterkaitan, pengetahuan dan maksud (intent).  Untuk meminta pertanggung jawaban komandan, tidaklah berarti komandan tersebut telah melakukan sendiri kejahatan, atau ia telah memerintahkan dilakukannya suatu  kejahatan.  Tanggung jawab pidana komandan didasarkan pada terjadinya pelanggaran terhadap tugas (breach of duty).  Pelanggaran terhadap tugas dapat mengakibatkan terjadinya tindak pidana dengan dua cara.  Pertama, jika pelanggaran terhadap dinas mempunyai hubungan langsung atau menjadi penyebab utama terjadinya tindak pidana.  Disini, tindak pidana tidak akan terjadi jika tidak terjadi pelanggaran terhadap kewajiban dinas.  Kedua, komandan harus memiliki kesempatan dan kemampuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana/kejahatan tersebut.
2)   Memerintahkan bawahan untuk melakukan kejahtan, dihukum dengan hukuman yang sama atau lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan kepada bawahan yang melakukan perbuatan yang secara nyata merupakan pelanggaran terhdap hukum internasional dan hukum nasional, tidak berlaku sebagai pemaaf atau meniadakan kesalahan pelaku kejahatan tersebut.
3)   Seorang komandan juga bertanggung jawab terhadap kejahatan perang yang dilakukan oleh anak buahnya.  Jika pasukan melakukan suatu pembunuhan massal dan pembaian terhadap penduduk sipil atau tawanan perang, tanggung jawab tidak hanya dikenakan kepada anak buah yang melakukan kejahatan (pelaku), tetapi juga komandan harus bertanggung jawab.  Tanggung jawab tersebut timbul, jika tindakan bawahan tersebut dilakukan atas dasar suatu perintah yang dikeluarkan oleh komandan.  Komandan juga bertanggung jawab secara pidana jika ia mengeluarkan perintah kepada bawahan di luar kewenangan yang berakibat timbulnya suatu kejahtan yang dilakukan oleh  bawahannya.  Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 51 KUHP.
4)   Tanggung jawab pidana seorang komandan  atas kejahatan yang dilakukan oleh bawahan dalam hal adanya perintah dapat dikaitkan dengan pasal 55 KUHP tentang penyertaan.  Dengan demikian unsur-unsur pembuktian menurut ketentuan pasal 55 KUHP dapat diterapkan untuk membuktikan adanya unsur tanggung jawab komando terhadap seorang terdakwa yang dimintai tanggung jawab karena memerintahkan bawahanya melakukan kejahatan.
 
Penutup

a.   Komadan bertanggung jawab jika ia sungguh-sungguh mengetahui, seharusnya mengetahui, melalui laporan yang diterimanya atau melalui cara lain, bahwa pasukannya atau orang yang berada di bawah kendalinya akan melakukan atau telah  melakukan kejahatan perang dan komandan tersebut tidak mampu untuk mengambil tindakan yang diperlukan dan langkah yang tepat agar anak buahnya mematuhi ketentuan hukum perang atau tidak menghukum pelaku kejahatan tersebut.

b.   Doktrin tanggung jawab komando berlaku atas dasar prinsip-prinsip yaitu :  Seorang atasan dapat dikenakan tanggung jawab karena pembiaran (omission), gagal menjalankan kewajiban untuk mengendalikan bawahan.  Seorang atasan hanya bertanggung jawab jika ia mengetahui atau mesti mengetahui bahwa bawahannya melakukan atau akan melakukan suatu pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional.

c.   Komandan mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap semua kegiatan yang terjadi di kesatuanya menyangkut segala aspek kehidupan prajurit di kesatuannya termasuk aspek hukum.  Tugas dan tanggung jawab komando dibidang hukum berkaitan dengan fungsi seorang komandan sebagai pembina hukum, pembina disiplin, penegak hukum di kesatuannya.  Oleh karena itu baik buruknya suatu  kesatuan beserta prajuritnya, termasuk kualitas serta kapasitasnya dibidang profesi militer sangat  ditentukan oleh kepemimpinan yang diterapkan oleh komandannya.
 
d.   Komandan harus bertanggung jawab terhadap setiap pelanggaran hukum yang terjadi di kesatuannya termasuk dapat diminta pertanggung jawaban bila ditemukan bukti bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh bawahannya timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perintah komandan yang bertentangan dengan hukum nasional maupun internasional yang berlaku. 

Oleh: Mayjen TNI Drs. Burhan Dahlan, SH. MH.

0 komentar:

Posting Komentar