Selasa, 01 November 2011

PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Kejahatan tidak pernah memandang umur, jenis kelamin, suku dan agama. Dengan berbagaimacam tipu daya para pelakunya berusahamemperdayai korbanya, dengan iming-iming yang menggiurkan sehingga para korban seperti terhipnotis untukmengikuti keinginan rencana jahat para pelaku, yang mana para pelakuteroganisir sera rapih, disamping itu untuk memudahkan merekrut mangsanyasebagai wadahnya adalah berbadan hukum (PT, CV, yayasan dan lain-lain) baikbadan hukum legal maupun ilegal.

Fenomenaperdagangan orang di Indonesia sejak krisis yang lalu, kini disinyalir semakinmeningkat. Tidak saja terbatas untuk tujuan prostitusi atau eksploitasi seksualorang, melainkan juga meliputi bentuk-bentuk eksploitasi lain, seperti kerja paksa dan praktik menyerupai perbudakandibeberapa wilayah sektor informal, termasuk kerja domistik dan mempelaipesanan. Perdagangan orang merupakan tindakan kejahatan yang sangat merendahkanmartabat orang dan merupakan bentuk perbudakan orang dijaman modern. Olehkarena itu perlu mendapat perhatian dan penanganan yang serius.

Untukmendapatkan barang “dagangannya” yang akan di jual tersebut. Orang melakukancara-cara : penipuan, ancaman,paksaan atau kekerasan, yang tentunya melanggarhak-hak asasi manusia Sebagaimana dinyatakan dalam Protokol PBB untukmencegah,memberantas, dan menghukum perdagangan manusia khususnya perempuan dananak, pelengkap Konvensi PBB tentang Kejahatan Terorganisir Antar Negara yangditandatangani lebih dari 80 negara termasuk Indonesia pada bulan Desember 2000, bahwa Traffiking in persons adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan,penampungan atau penerimaan Seseorang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan ataubentuk-bentuk paksaan lainnya, penculikan, pemalsuan,penipuan, penyalahgunaankekuasaan atau posisi rentan ataupun memberi atau menerima bayaran atau manfaatsehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali dari orangyang memegang kendali dari orang lain. Untuk tujuan eksploitasi, Eksploitasisetidaknya meliputi Eksploitasi lewat memprostitusikan orang lain atau bentuk –bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja atau praktek-praktek lain yang serupadengan perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ-organ tubuh.


Pasal 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mendefinisikan trafficking inpersons (perdagangan orang hamper sama dengan Protokol PBB, yakni: Perdagangan Orang adalah tindakanperekrutan pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaanseseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan ulang ataumemberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yangmemegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilukukan di dalam negaramaupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orangtereksploitasi.
(Eksploitasi adalah tindakan denganatau persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran,kerja atau pelayanan paksa, perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatanfisik, seksual , organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan ataumentrasplantasi organ dan / atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga ataukemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendpatkan keuntungan baik materil maupun immaterial).
Secara garis besar, arah kebijakanpenanggulangan jtindak pidana pedagangan orang dan perlindungan terhadap saksidan korban yang seharusnya di kembangkan menyangkut pada tiga upayua pokok,yaitu:

  1. Mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang ;
  2. Melindungi dan menyelamatkan korban tindak pidana ;
  3. Penindakan kepada pelaku tindak pidana perdagangan orang ;
Lahirnya UU No. 21 Tahun 2007merupakan instrument untuk melindungi masyarakat dari bahaya tindak pidanaperdagangan orang, Akan tetapi, patutlah di waspadai bahwa karakteristik tindak pidana perdagangan orang ini,bersifat khusus merupakan Extraordinary crime, karena banyak melibatkan aspek kompleks, dan bersifat transnasionalorganized crime, karena melintasi batas-batas negara serta dilakukanoleh organisasi yang rapi dan tertutup Dengan demikian, strategi penangulangandan pemberantasannya harus secara khusus pula. Oleh karena itu, diperlukanprofesionalisme dan kehandalan para penegak hukumnya untuk memahami ketentuanhukumnya dan melakukan penegakan hukum yang konsisten dan berkesinambunganseluruh lapisan masyarakat, sehingga diharapkan tindak pidana perdagangan orangini dapat ditekan bahkan di berantas.2
PengertianTrafficking In Persons (Perdagangan Orang).
Saat ini pengertian Trafficking yangumumnya paling banyak dipakai adalah pengertian yang di ambil dari Protokol PBBuntuk mencegah, Menekan dan Menghukum Pelaku Trafficking terhadap Manusia, khususnya perempuan dan Anak(selanjutnya disebut Protokol Trafficking). Dalam Protokol ini pengertiantrafficking ialah: perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian ataupenerimaan seseorang, melalui penggunaan ancaman atau tekanan ataubentuk-bentuk lain dari kekerasan, penculikan, penipuan, kecurangan,penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan atau memberi/ menerima pembayaranatau memperoleh keuntungan kendali atas orang lain tersebut, untuk tujuaneksploitasi.
Definisitrafficking ini juga dapat dijumpai pada Pasal 3 Protokol Palermomendefinisikan trafficking manusia sebagai berkut :
  1. Traffickingmanusia pada manusia berarti perekrutan, pengiriman kesuatu tempat, pemindahan,penampungan atau penerimaan melalui ancaman, atau pemaksaan dengan kekerasanatau dengan cara-cara kekerasan lain, penculikan, penipuan, penganiayaan,penjualan, atau tindakan penyewaaan untuk mendapatkan keuntungan ataupembayaran tertentu untuk tujuaneksploitasi, Eksploitasi, setidaknya, mencakup eksploitasi melalui pelacuran,melalui bentuk lain eksploitasi seksual, melalui kerja paksa atau ,memberikanlayanan paksa, melalui penghambaan atau melalui pemindahan organ tubuhnya.
  2. Persetujuankorban trafficking manusia atas eksploitasi yang di maksud pada sub ayat (a)pasal ini menjadi tidak relevan apabila digunakan sarana yang di maksud padasub-ayat (a).
  3. Perekrutan,pengangkutan, pemindahan, penampungan atau penerimaan seorang anak di maksudeksploitasi dianggap sebagai ‘traffficking manusia’ meskipun apabila hal ini tidak mencakup salahsatu sarana yang termaktub pada sub-ayat (a) pasal ini.
Adatiga unsur atau elemen suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidanaperdagangan orang, yakni :
  1. Gerakan/pemindahan (movement) ;
  2. Caranya (means) termasuk pemaksaan, kekerasan,penipuan, pengelabuhan, penculikan, penyekapan, penyalahgunaan kekuasaan, dll ;
  3. Untuktujuan eksploitasi dan semacamnya, termasuk praktik yang serupa denganperbudakan.
Pemindahan orang dari suatu tempat lain, bisa jugaterjadi pada tindak pidana penyelundupan orang berbeda dengan tindak pidanapenyelundupan orang (smuggling migrant), namun tindak pidana penyelundupanberbeda dengan tindak pidana perdagangan orang berbeda dengan tindak pidanaperdagangan orang perbedaannya adalah pada cara dan tujuan pemindahan sertalamanya hubungan. Penyelundupan orang adalah hal mengenai seseorang yangmembayar untuk dikirim dari titik A ke titik B. Hubungan antara penyelundup danyang diselundupkan berakhir setelah yang di selundupkan telah sampai pada titikB. Pada perdagangan orang, yang diperdagangkan telah pula pada titik B.Kekuatan untuk memindahkan didasari pada tujuan eksloitasi. Penyelundupan orangsering dianggaap tidak terkait dengan pelanggaran HAM dalam MasyarakatInternasional, namun terkait dengan kejahatan Transnasional, namun keamananinternasional, dan masalah keimigrasian.

Realitas Trafficking In Persons diIndonesia.

Dalampertemuan work-shop tentang Legislation and Protect Victims, ProsecuteTrafficking, and Prevent Trafficking yang diselenggarakan pada Agustus 23-25 tahun 2005 di Manila, sudahdiindikasi bahwa Inddonesia di nyatakan sebagai negara yang melakukanpengiriman (sending country) dan penerimaan orang yang diperdagangkan(reciving country) untuk wilayahdomestic antar pulau/antar kota

Faktorkemiskinan di pedesan, besranya angka penganguran dan terbatasnya lapangankerja di dalam negeri dilaporkan telah mendorong perempuan dan anakmeninggalkan kampung halaman untuk bekerja diluar negeri demi mendapatkankehidupan yang layak bagi diri sendiri dan keluarganya.

Menurutdata Depnakertrans, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebar di kawasan AsiaPasifik, Timur Tengah, Amerika dan Eropa. Sepanjang tahu 2001sekurang-kurangnya mencapai 480.393 orang. Jumlah TKI hingga September 2003mencapai 1.78.872 orang dan penempatan tenaga kerja keluar negeri merupakanproses yang sangat rawan akan terjadinya perdagangan orang. Diperkirakan 20persen dari TKI terjebak dalam jaur ilegal dan 2 persen mengalami kekerasan.

Perdaganganperempuan dan anak, juga berkaitan ndengan persoalan anak-anak yang dinikahkan(dibawah delapan belas tahun), minimnya pendidikan khususnya,anak perempuan,dan cara pandang masyarakat yang masih bias gender sehingga menempatkanperempuan sebagai nomor dua atau objek seksual, Budaya yang menempatkananak-anak menjadi korban, terutama jika orang tua terlilit utang, Berbagaiupaya mulai dari pencegahan , penanganan kasus, pemulihan, dan reintegrasi korban sendiri masih menghadapi berbagai persoalan. Sepertiyang diketahui dalam penanganan kasus, hingga saat ini belum ada peraturan perundangan yang spesifikmengatur mengenai perdagangan orang.

LaranganManusia Diperdagangkan
Dalam dunia perdagangan kita tahu adayang boleh didagangkan dan ada yang tidak boleh di dagangkan semua itu diaturdalam aturan yang disebut hukum Kambingboleh di perdagangkan tetapi ganja tidak boleh dalam hal ini manusia pun telahdilarang untuk diperdagagngkan? Padahal seperti sudah di kemukakan di atas,perdagangan manusia sudah sejak dulu ada di muka bumi ini secara universal manusia d ilarang mengeksploitasimanusia dalam bentuk apapun, ini terdapat dalam Pasal 4 Undang-undang No. 39Tahun 1999 tentang hak asasi manusia menyatakan : Hak untuk hidup, hakuntuk tidak di siksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuktidak di perbudak, halkuntuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum.

Sebelumnya Peraturan yang mengaturtentang larangan perdagangan orang (trafiking) sebetulnya sudah ada, antaralain.

1. KUHP, Pasal 297 Memperdagangkan perempuan danmemperdagangkan laki-laki yang belumdewasa, dihukum penjara paling lama enam tahun
Pasal-pasal lain yangberkaitan :
Pasal 324 : barang siapadengan ongkos orang lain menjalankan perdagangan budak belian atau melakukanperbuatan perdagangan budak belian atau dengansengaja turut campur dalam segala sesuatu itu,baik dengan langsung itu, baik dengan langsung maupun tidak langsung di hukumpenjara paling lama 12 tahun.

Pasal 329 : barang siapadengan sengaja dan dengan melawan hukum membawa orang keempat laian daripadayang dijanjikan, yaitu orang yang telah membuat perjanjian untuk melakukansesuatui pekerjaan dalm suatu tempat tertentu, dihukum penjara paling lama 7tahun.

2. Nomor: 39 tahun 1999 tentang HAM, pasal 20 (1) Tidak seorang pun boleh diperbudak ataudiperhamba : (2) Perbudakan atau perhambaan. Pewrdagangan budak, perdaganganwanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa dilarang

3. KonvensiILO Nomor 29 tahun 1930; perdagangan perempuan adalah salah satu bentuk pelangggaranhak asasi manusia di mana perempuan di paksa untuk bekerja dalam kegiatan seksyang melawan moral dan kultur umat manusia.

4. UUNo. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,pasal 83: Setiap orang yangmemperdagangkan, menjual atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun dan paling singkat 3tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ) danpaling sedikit Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ).

Pasal 85 : (1) Setiaporang yang melakukan jual beli organ tubuh dan / atau jaringan tubuh maka dipidana dengan pidanapenjara paling lama 15 tahundan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ); (2)Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan pengambilan organ tubuhdan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak, ataupenelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai obyek penelitian tanpaseizing orang tua atau tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak,dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda palingbanyak 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ).

Pasal 88: Setiap orangyang mengeksploitasi ekonomi atau social anak dengan maksud untuk menguntungkandiri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ).

SulitnyaMencegah Praktek Perdagangan Perempuan dan Anak
PendudukIndonesia terdiri dari lebih 230 juta orang dan lebih dari setengahnya adalahkaum perempuan termasuk anak-anak. Pada situasi sekarang mereka adalah manusiayang rentan. Dengan demikian kaum perempuan dan anak-anak sangat rawan untukmenjadi korban kejahatan perdagangan manusia. Besarnya juml;ah pendudukmerupakan sumber empuk bagi perdagangan manusia dengan masih rendahnyatingkatan ekonomi dan pendidikan sebagian masyarakat Indonesia.

Perkembangandunia usaha, perdagangan, perkebunan dan industri yang memerlukan tenaga kerjayang banyak, yang demi memperoleh keuntungan maksimal mempekerjakan tenagamurah termasuk kaum perempuan dan anak-anak. Ditambah lagi adanya orang atau sindikat kejahatan yang memaksa secara halusperempuan dan anak-anak untuk diperdagangkan, menunjukan belum mampunyapemerintah khususnya penegak hukum dalam menangani kejahatan ini secaramaksimal. Hal ini menyebabkan praktek perdagangan perempuan dan anak-anak terusberlangsung.

Aturanhukum yang ada juga membuat masyarakat maupun penegak hukum mempunyai interpretasiyang berbeda. Selain dapat diinterpretasikan berbeda, aturan hukumnya pun adabeberapa. Dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,jelas bahwa anak yang dilarang diperdagangkan. Sedang pasal 297 KUHP ( sudahdicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh UU No. 21 Tahun 2007 tentangpemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ) yang menyatakan : Memperdagangkanperempuan dan memperdagangkan laki-laki yang belum dewasa, dihukum penjarapaling lama 6 tahun ( enam tahun ), mempunyai arti bahwa hanyaperempuan dan anak laki-laki belum dewasa yang tidak boleh diperdagangkan.Laki-laki dewasa boleh diperdagangkan.

Pasal 324 KUHP( juga sudah dicabut dandinyatakan tidak berlaku oleh UNDANG-UNDANG No. 21 Tahun 2007 tentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ), menyatakan: Barang siapadengan ongkos sendiri atau onokos orang lain menjalankan perdagangan budakbelian atau melakukan perbuatan perdagangan budak belian atau dengan sengajaturut campur dalam segala sesuatu itu, baik dengan langsung maupun tidaklangsung dihukum penjara paling lama 12 tahun. Pasal ini hanya melarangmemperdagangkan budak belian. Artinya kalau manusia itu bukan budak beliandibolehkan.

Pasal 329: Barang siapa dengansengaja dan dengan melawan hukum membawa orang ketempat lain dari pada yang dijanjikan, yaitu orang yang telah membuat perjanjianuntuk melakukan sesuatu pekerjaan dalam suatu tempat tertentu, dihukum penjarapaling lama 7 tahun.Karena perdagangan manusia merupakan tindak kejahatan. Maka perjanjian tidakdibuat tertulis. Dan selanjutnya, untuk membuktikan adanya perjanjian tentunyasulit bagi para penegak hukum.

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,Pasal 20: (1) Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhamba: (2)Perbudakan atau perhambaan, Perdagangan budak, Perdagangan wanita, dan segalaperbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang. Manusia yangtidak boleh diperdagangkan disini adalah budak dan wanita. Artinya laki-lakidan bukan budak boleh didagangkan.

UU Nomor 21 Tahun 2007 tentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, memberikan definisi sebagaimanatelah dikenukakan diatas: Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan,pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorangdengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang ataumemberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yangmemegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negaramaupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orangtereksploitasi.

Bagaimana jika korban merasa tidakdiperlakukan sebagaimana dinyatakan dalam definisi tersebut? Misalnya anakperempuan ( dibawah18 tahun ) dari keluarga miskin mencari kerja sebagaipembentu rumah tangga kemudian minta tolong kepada “penyalur” untuk mencarikanmajikan. Kemudian ternyata anak tersebut dieksploitasi. Apakah dalam kasus initelah terjadi perdagangan orang?

Pasal 5 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentangPemberantasan Orang menyatakan: Setiap orang yang melakukan pengangkatan anakdengan menjanjikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi dipidana denganpidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,- ( seratus dua puluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp.600.000.000,- ( enam ratus juta rupiah ). Bagaimana jika pengangkatan anak tidakbermaksud untuk dieksploitasi tetapi suatu waktu dieksploitasi? Bagaimanajika ada orang tua memberikan anaknya kepada orang lain (adopsi) dengan maksudagar anaknya mendapat asuhan yang lebih baik dan orang tua anak tersebutmendapat imbalan uang ?

Permasalahan Hukum Yang Timbul dalamKasus Perdagangan Orang.
Sebenarnyasebelum keluarnya UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak PidanaPerdagangan Orang misalnya beberapa Pasal dalam KUHP, Undang-undang tentang HAM, dan undang-undang lainnya yang berupaya memberikan perlindungan daribentuk kejahatan ini.

Namun,sayangnya kesemua peraturan tersebut masih terlalu sempit dan belum mampumenjerat tindakan Trafficking. Memperhatikan lingkup luas dankarakteristik tindak pidana perdagangan orang, maka pemberantasan tindak pidanaini tidak bisa dilakukan dengan tindakan biasa-biasa saja. Namun, sayangnyasampai saat ini, hasil dan reaksi atas penanganan kejahatan perdagangan orangmasih belum memadai. Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang terkesanhanya melakukan program yang biasa-biasa saja, seakan-akan kejahatan ini bisaditangani seperti menangani masalah kejahatan biasa ( ordinary crimes) yang individual, tidak terorganisir, dan berskala sangat local.

Mestinya,dengan memposisikan kejahatan perdagangan orang sebagai bagian dari kejahatantransnasional, maka berbagai kesiapan hukum, procedural, kerjasama operasi,kemampuan tekhnis, pemecatan jaringan sindikat dan kaki tangannya, sudah bisadikembangkan untuk dioperasionalisasikan.

Jikapemberantasan kejahatan perdagangan orang, secara de facto, masihmengambil arah seperti mengenai masalah social biasa, maka sulit diperolehkepastian Indonesia bebas dari kejahatan perdagangan orang.

Dengandisahkannya UU No. 21 tahun 2007 ini memberikan peluang yang lebih besar untukmengungkap dan menghambat perkembangan kejahatan ini. Bentuk kejahatan inimemang menggiurkan bagi pelakunya, karena dapat mendatangkan pemasukan yangbanyak. Di tengah situasi ekonomi dan minimnya lapangan kerja dewasa inimenjadikan bentuk kejahatan ini akan lebih berkembang.

Dilihatdari ancaman hukuman bagi para pelaku atau yang terkait dengan bisnis ini,ancaman hukumnya sudah cukup menakutkan, namun satu hal yang harus diperhatikanbahwa bentuk kejahatan ini merupakan kejahatan yang melibatkan banyak pihakdengan wilayah dan negara yang sangat mungkin berbeda, sehingga bagi yangterkait dalam penanganan bentuk kejahatan ini, khususnya yang termasuk dalamsystem peradilan pidana ( criminal justice system), polisi, jaksa, hakim, lembaga pemasyarakatan, harus benar-benar teliti danberhati-hati dalam memeriksa perkara ini.

Khususnyabagi hakim sebagai penentu terakhir dalam memvonis bentuk kejahatan ini, harusberhati-hati dan selektif dalam memeriksa perkara ini, karena sifat kejahatanini yang melibatkan orang banyak, sindikat atau organize crime,organisasi kejahatan, maka hakim harus jeli memeriksa unsur-unsur perbuatanpidana dalam kejahatan ini.

Apalagidalam upaya mengungkap fakta peristiwa dalam persidangan dimana saksi-korbanmenjadi sumber informasinya, maka melihat kondisi psikologis dan trauma yangdialami korban, maka pengadilan harus memberikan perlakuan tersendiri bagi parakorban kejahatan ini. Yang terpenting adalah bagaimana memberikan kepercayaandiri bagi para korban sehingga mereka dapat mengemukakan kejadian yang telahmenimpanya, demikian juga adanya rasa aman dan terlindungi bagi diri dankeluarga korban adalah suatu hal yang harus diyakinkan pada korban, mengingatkejahatan ini merupakan sindikat yang akan selalu menimbulkan perasaan fearof crime dari para korbannya. Sehingga upaya pendampingan para korbanadalah suatu hal yang sangat penting dalam proses pemeriksaan perkara ini.

Sehinggadalam rangka menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk mengungkap tindak pidana,perlu diciptakan iklim yang kondusif dengan cara memberikan perlindunganhukum dan keamanan kepada setiap orang yang mengetahui atau menemukan suatu halyang dapat membantu mengungkap tindak pidana yang telah terjadi dan melaporkanhal tersebut kepada penegak hukum. Karena pelaku sebagian besar sudahterorganisir secara rapih justru sebagian besar dilakukan oleh badan hukum, danbiasanya rasa kemauniasaannya sudah tidak ada lagi yang ada dibenaknyahanyalah uang.
Pelaporyang demikian itu harus diberi perlindungan hukum dan keamanan yangmemadai atas laporannya sehingga ia tidak merasa terancam atau terintimidasibaik hak maupun jiwanya. Dengan jaminan perlindungan hukum dan keamanantersebut, diharapkan tercipta suatu keadaan yang memungkinkan masyarakat tidaklagi merasa takut untuk melaporkan suatu tindak pidana yang diketahuinya kepadapenegak hukum, karena khawatir atau takut jiwanya terancam oleh pihak tertentu.
Bentukkejahatan ini biasanya akan meninggalkan trauma mendalam bagi para korbannya.Hal ini juga harus mendapat perhatian dari hakim, khususnya terkait denganhak-hak korban kejahatan ini.

Pengertiankorban sendiridalam UU ini adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis,mental, fisik, seksual, ekonomi, dan atau social, yang diakibatkan tindakpidana perdagangan orang ( pasal 1 ayat 3 ).

Terkaitdengan hak-hak korban dalam UU ini ada dua hak yang bisa diberikan kepadakorban yang disebut dengan restitusi dan rehabilitasi. Restitusi adalahPembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusanpengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materil dan atauimmaterial yang diderita korban atau ahli warisnya ( pasal 1 ayat 13 UU No. 21tahun 2007 ), sedangkan Rehabilitasi Pemulihan dari gangguan terhadap kondisifisik, Fsikis, dan social agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajarbaik dalam keluarga maupun dalam masyarakat ( pasal 1 ayat 14 ).
Salah satu tahapan penting dari tugas hakim dalam memeriksa perkara adalah tahappembuktian, dalam UU ini terkait masalah saksi disebutkan dalam pasal 30,Cukup keterangan satu saksi korban saja disertai satu alat bukti sah yang lain.
Aturanini menjadikan hakim harus benar-benar teliti dan selektif dalam memeriksasaksi korban ini, hal ini untuk menghindari terjadinya kesalahan dalammengungkap fakta hukum. Apalagi pada pasal 34 dikatakan bahwa :
a. Saksi/korbanyang tidak dapat dihadapkan di persidangan
b. Keterangansaksi dapat diberikan :
- Secara jarak jauh – teleconference.
- Melalui alat komunikasi audio visual.
Hal ini tentunya menjadi tantangantersendiri bagi hakim untuk memeriksa alat bukti dengan sebaik-baiknya. Selain upaya penyiapan jerat hukum tersebut, sewajarnyalah semua lapisan masyarakatjuga turut membantu dalam upaya pencegahan hingga pemberantasan tindak pidana traffickingini. Tidak hanya aparat penegak hukum saja yang harus memahami trafficking maupunkejahatan pada perempuan lainnya, akan tetapi diharapkan semua, lapisanmasyarakat juga turut serta membantu.
Kesimpulan
Dari uraian singkat diatas, dapat dikatakan bahwa perdagangan orang, khususnyaperempuan dan anak-anak, masih akan tetap berlangsung disebabkan karenaberbagai factor, antara lain :

a. Ketidakberdayaan atau kerentanan perempuan dan anak-anak, karena antara lain : Faktorekonomi, Fisik, hancurnya ikatan keluarga.
b. Masih adanya manusia Kanibal bentuk modern yang membutuhkan (demand)manusia untuk pemuas nafsu seks, diperbudak, diambil organ tubuhnya, ataukepentingan tertentu yang terselubung.
c. Tidakberjalannya aturan hukum yang sudah ada, sehingga para pedagang manusia leluasauntuk mencari keuntungan. Tidak berjalannya aturan hukum karena antara lain :
  • Perdagangan orang merupakan kegiatan yang terselubung dan terorganisir; 
  • Perdagangan orang memberikan keuntungan pada aparat yang terlibat dalampembuatan KTP/Paspor/Dokumen Palsu, 
  • Para penegak hukum belum bekerjamaksimal.

0 komentar:

Posting Komentar