Kamis, 27 Oktober 2011

Unsur - Unsur Tindak pidana No. 12 DRT


Menimbang    :      Bahwa Dakwaan Oditur Militer mengandung unsur-unsur sebagai berikut :

                -    Unsur kesatu : ”Barang siapa

                -    Unsur kedua  : ”tanpa Hak

                -    Unsur ketiga : ”memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, memcoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api munisi atau bahan peledak”.

Menimbang    :      Bahwa mengenai unsur kesatu ”Barangsiapa”

                     Menurut UU adalah setiap orang yang tunduk kepada perundang-undangan RI(dalam hal ini pasal 2-5,7 dan 8 KUHP) termasuk juga diri Terdakwa sebagai anggota TNI.

Menimbang    :      Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpah, keterangan Terdakwa diperkuat dengan alat-alat bukti lain yang diajukan oleh Oditur dalam persidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian terungkap fakta-fakta sebagai berikut :

                  -    Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi anggota ABRI/TNI pada tahun      melalui pendidikan                    di
                                      Setelah lulus dilantik dengan pangkat                Nrp.            Selanjutnya ditugaskan di 

                 -    Bahwa benar Terdakwa sejak tahun         tidak pernah mengakhiri atau diakhiri ikatan dinasnya yang dapat merobah status sebagai anggota ABRI/TNI.

Menimbang    :      Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat Unsur Kesatu “Barang siapa telah terpenuhi.




Menimbang     :      Bahwa mengenai unsur kedua “tanpa hak”

                -    Dengan melihat rumusan kata-kata tanpa hak dalam delik ini, tersirat suatu pengertian bahwa tindakan/perbuatan si Pelaku/Terdakwa adalah bersifat melawan hukum, walaupun didalam delik ini tidak dirumuskan unsur”bersifat melawan hukum”(dalam hal ini menganut bersifat melawan hukum militer materiil).

                -    Namun dari kata-kata”Tanpa hak dalam perumusan delik ini, sudah dipastikan bahwa tindakan seseorang(baik militer atau non militer) sepanjang menyangkut masalah-masalah senjata api, munisi atau bahan peledak harus ada izin dari pejabat yang berwenang untuk itu.

                -    Yang dimaksudkan dengan “Hak”menurut pengertian bahasa adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu(karena telah ditentukan oleh suatu aturan), kewenangan milik, kepunyaan atas sesuatu.

                -    Yang dimaksudkan dengan “Tanpa Hak” berarti pada diri seseorang (si Pelaku/Terdakwa)tidak ada kekuasaan, kewenangan, pemilikan, kepunyaan atas sesuatu(dalam hal ini senjata, munisi atau bahan peledak). Dengan demikian bahwa kekuasaan, kewenangan, pemilikan, kepunyaan itu baru ada pada diri seseorang (si Pelaku/Terdakwa) setelah ada izin(sesuai Undang-undang yang membolehkan untuk itu.

Menimbang    :      Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpah, keterangan Terdakwa diperkuat dengan alat-alat bukti lain yang diajukan oleh Oditur dalam persidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian terungkap fakta-fakta sebagai berikut :



Menimbang    :      Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat Unsur Kedua “tanpa hak telah terpenuhi.



Menimbang    :      Bahwa mengenai unsur ketiga “memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, memcoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api munisi atau bahan peledak.”

Menimbang     :      Bahwa perbuatan/tindakan yang dimaksud dalam unsur delik ini adalah perbuatan/tindakan yang kesemuannya bertentangan/dilarang dengan/oleh undang-undang dan diancam dengan pidana.

                -    Bahwa yang dimaksud dengan memasukan ke Indonesia adalah membawa masuk, mendatangkan sesuatu(dalam hal ini senjata api, munisi atau bahan peledak) dari luar wilayah (dari negara asing)kedalam wilayah negara RI.

                -    Yang dimaksud dengan “Membuat” adalah mengadakan, menyediakan, menjadikan, menghasilkan sesuatu (dalam hal ini senjata, munisi atau bahan peledak).

                -    Yang dimaksud dengan “Menyerahkan”adalah memberikan, mempercayakan, menyampaikan kepada (dalam hal ini senjata api, munisi atau bahan peledak) orang lain.

                -    Yang dimaksud dengan “Menguasai” adalah berkuasa atas (sesuatu), memegang kekuasaan atas (sesuatu), menggunakan kuasa/pengaruhnya atas (sesuatu) dalam hal ini senjata api, munisi atau bahan peledak.

                -    Yang dimaksud dengan “Membawa” adalah memegang dilanjutkan dengan mengangkat sambil berjalan dari suatu tempat ketempat yang lain memindahkan, mengirimkan dari satu tempat ke tempat lain atas sesuatu (dalam hal ini senjata api munisi atau bahan peledak).

                -    Yang dimaksud dengan “Mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya” adalah mempunyai cadangan sesuatu (dalam hal ini senjata api, munisi atau bahan peledak) yang berada dibawah kekuasaanya/miliknya, dengan tidak mempersoalkan penempatan sesuatu itu berada dimana sepanjang masih dibawah kekuasaanya.

                -    Yang dimaksud dengan “Mengangkut” adalah membawa memindahkan sesuatu(dalam hal ini senjata api, munisi  atau bahan peledak dari satu tempat ke tempat lain.

                -    Yang dimaksud dengan “Menyimpan” adalah menempatkan sesuatu (dalam hal ini senjata api, munisi atau bahan peledak) sedemikian rupa pada suatu tempat tertentu, dimana  sesuai maksud si Pelaku/ Terdakwa  agar sesuatu itu dikuasai oleh orang lain, namun hal ini relatif sebab masih bisa didekati dan bisa dilihat oleh orang lain.

                -    Yang dimaksud dengan”Mempergunakan” adalah memakai guna/manfaat dari sesuatu(dalam hal ini senjata api, munisi atau bahan peledak), melakukan sesuatu dengan (dalam hal ini senjata api, munisi atau bahan peledak) untuk memenuhi maksud si Pelaku/Terdakwa.

                -    Bahwa dalam rumusan delik ini ada alternatif yaitu perbuatan/tindakan terlarang  memasukan sesuatu ke dalam wilayah Republik Indonesiaatau mengeluarkan sesuatu dari dalam wilayah RI (dalam hal ini senjata api, munisi atau bahan peledak).

                -    Yang dimaksud dengan “Mengeluarkan dari Indonesia” adalah membawa, mengirimkan, menyuruh keluar wilayah RI (dalam hal ini senjata api, munisi atau bahan peledak).

                -    Yang dimaksud dengan “Senjata api” menurut Undang Undang Senjata Api(UU Senjata Api tahun 1936 LN tahun 1937 No.170 dan LN tahun 1939 No.278) dalam pasal 1 menyatakan bahwa yang dikatakan dengan senjata api, termasuk didalam pengertian  itu antara lain :

                     -     Bagian-bagian senjata api.

                     -     Meriam-meriam dan penyembur-penyembur api dan bagian-bagiannya.

                     -     Senjata-senjata tekanan udara dan senjata-senjata  tekanan, pistol-pistol pemberi isyarat dan selanjutya senjata-senjata api tiruan seperti pistol-pistol tanda bahaya, pistol perlombaan , revolver mati suri, pistol-pistol mati suri dan benda-benda lain yang serupa itu yang dapat dipergunakan untuk mengancam atau mengejutkan demikian juga bagian-bagian senjata itu dengan pengertian bahwa senjata-senjata tekanan udara, senjata tekanan per dan senjata tiruan serta bagian-bagian senjata itu hanya dapat dipandang sebagai senjata api, apabila dengan nyata tidak dipergunakan sebagai permainan anak-anak.

                     -     Bagian-bagian munisi seperti selongsong peluru, penggalak-penggalak, peluru-peluru dan pemalut-pemalut peleluru, demikian pula proyektil untuk menghamburkan gas-gas yang mempengaruhi keadaan tubuh yang normal.

                -    Yang dimaksud dengan mesiu didalam Undang-Undang senjata api  ialah : Jenis mesiu, yang baik karena sifatnya atau penyelesaian pembuataannya, ataupun karena pembikinannya semata-mata untuk dipergunakan bagi senjata api.

                -    Didalam Undang-Undang  tahun 1948 No.8 tentang pendaftaran dan pemberian ijin pemakaian senjata api yang dimaksud dengan senjata api ialah :

a.    Senjata api dan bagian-bagiannya.

b.    Alat penyembur api dan bagian-bagiannya.

c.    Mesin dan bagian-bagiannya.

d.    Bahan peledak,termasuk juga benda-benda yang mengandung peledak seperti granat tangan, bom dll.

Menimbang    :          Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpah, keterangan Terdakwa diperkuat dengan alat-alat bukti lain yang diajukan oleh Oditur dalam persidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian terungkap fakta-fakta sebagai berikut :

Menimbang    :          Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat Unsur Ketiga “memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, memcoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api munisi atau bahan peledak telah terpenuhi.

Menimbang    :          Bahwa oleh karena semua unsur-unsur Dakwaan Oditur Militer telah  terpenuhi, Majelis Hakim berpendapat Dakwaan Oditur Militer telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
             
Menimbang     :      Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas merupakan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan. Majelis Hakim berpendapat bahwa terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana :

                     “Barang siapa tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, memcoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api munisi atau bahan peledak”.

                     Sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 1 UU No. 12 Drt Tahun 19951 tentang Psikotropika.

0 komentar:

Posting Komentar