Menimbang : Bahwa
Dakwaan Oditur Militer mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
- Unsur kesatu : ”Barang siapa”
- Unsur kedua : ”tanpa Hak”
- Unsur ketiga : ”memasukan ke Indonesia, membuat, menerima,
memcoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai membawa,
mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,
mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia
sesuatu senjata api munisi atau bahan peledak”.
Menimbang : Bahwa
mengenai unsur kesatu ”Barangsiapa”
Menurut UU adalah setiap
orang yang tunduk kepada perundang-undangan RI(dalam hal ini pasal 2-5,7 dan 8
KUHP) termasuk juga diri Terdakwa sebagai anggota TNI.
Menimbang : Bahwa
berdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpah, keterangan Terdakwa diperkuat
dengan alat-alat bukti lain yang diajukan oleh Oditur dalam persidangan yang
satu dengan lainnya saling bersesuaian terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
- Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi anggota ABRI/TNI pada
tahun melalui pendidikan di
Setelah
lulus dilantik dengan pangkat
Nrp. Selanjutnya
ditugaskan di
- Bahwa benar Terdakwa sejak tahun tidak pernah mengakhiri atau diakhiri
ikatan dinasnya yang dapat merobah status sebagai anggota ABRI/TNI.
Menimbang : Bahwa
berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat Unsur Kesatu
“Barang siapa” telah terpenuhi.
Menimbang : Bahwa mengenai unsur kedua “tanpa hak”
- Dengan melihat rumusan kata-kata tanpa hak dalam delik ini,
tersirat suatu pengertian bahwa tindakan/perbuatan si Pelaku/Terdakwa adalah
bersifat melawan hukum, walaupun didalam delik ini tidak dirumuskan
unsur”bersifat melawan hukum”(dalam hal ini menganut bersifat melawan hukum
militer materiil).
- Namun dari kata-kata”Tanpa hak dalam perumusan delik ini, sudah
dipastikan bahwa tindakan seseorang(baik militer atau non militer) sepanjang
menyangkut masalah-masalah senjata api, munisi atau bahan peledak harus ada
izin dari pejabat yang berwenang untuk itu.
- Yang dimaksudkan dengan “Hak”menurut pengertian bahasa adalah
kekuasaan untuk berbuat sesuatu(karena telah ditentukan oleh suatu aturan),
kewenangan milik, kepunyaan atas sesuatu.
- Yang dimaksudkan dengan “Tanpa Hak” berarti pada diri seseorang
(si Pelaku/Terdakwa)tidak ada kekuasaan, kewenangan, pemilikan, kepunyaan atas
sesuatu(dalam hal ini senjata, munisi atau bahan peledak). Dengan demikian
bahwa kekuasaan, kewenangan, pemilikan, kepunyaan itu baru ada pada diri
seseorang (si Pelaku/Terdakwa) setelah ada izin(sesuai Undang-undang yang
membolehkan untuk itu.
Menimbang : Bahwa
berdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpah, keterangan Terdakwa diperkuat
dengan alat-alat bukti lain yang diajukan oleh Oditur dalam persidangan yang
satu dengan lainnya saling bersesuaian terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
Menimbang : Bahwa
berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat Unsur Kedua
“tanpa hak” telah terpenuhi.
Menimbang : Bahwa
mengenai unsur ketiga “memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, memcoba
memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai membawa, mempunyai
persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut,
menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata
api munisi atau bahan peledak.”
Menimbang : Bahwa
perbuatan/tindakan yang dimaksud dalam unsur delik ini adalah
perbuatan/tindakan yang kesemuannya bertentangan/dilarang dengan/oleh
undang-undang dan diancam dengan pidana.
- Bahwa yang dimaksud dengan memasukan ke Indonesia adalah membawa
masuk, mendatangkan sesuatu(dalam hal ini senjata api, munisi atau bahan
peledak) dari luar wilayah (dari negara asing)kedalam wilayah negara RI.
- Yang dimaksud dengan “Membuat” adalah mengadakan, menyediakan,
menjadikan, menghasilkan sesuatu (dalam hal ini senjata, munisi atau bahan
peledak).
- Yang dimaksud dengan “Menyerahkan”adalah memberikan,
mempercayakan, menyampaikan kepada (dalam hal ini senjata api, munisi atau
bahan peledak) orang lain.
- Yang dimaksud dengan “Menguasai” adalah berkuasa atas (sesuatu),
memegang kekuasaan atas (sesuatu), menggunakan kuasa/pengaruhnya atas (sesuatu)
dalam hal ini senjata api, munisi atau bahan peledak.
- Yang dimaksud dengan “Membawa” adalah memegang dilanjutkan dengan
mengangkat sambil berjalan dari suatu tempat ketempat yang lain memindahkan,
mengirimkan dari satu tempat ke tempat lain atas sesuatu (dalam hal ini senjata
api munisi atau bahan peledak).
- Yang dimaksud dengan “Mempunyai persediaan padanya atau mempunyai
dalam miliknya” adalah mempunyai cadangan sesuatu (dalam hal ini senjata api,
munisi atau bahan peledak) yang berada dibawah kekuasaanya/miliknya, dengan
tidak mempersoalkan penempatan sesuatu itu berada dimana sepanjang masih
dibawah kekuasaanya.
- Yang dimaksud dengan “Mengangkut” adalah membawa memindahkan
sesuatu(dalam hal ini senjata api, munisi
atau bahan peledak dari satu tempat ke tempat lain.
- Yang dimaksud dengan “Menyimpan” adalah menempatkan sesuatu
(dalam hal ini senjata api, munisi atau bahan peledak) sedemikian rupa pada
suatu tempat tertentu, dimana sesuai
maksud si Pelaku/ Terdakwa agar sesuatu
itu dikuasai oleh orang lain, namun hal ini relatif sebab masih bisa didekati
dan bisa dilihat oleh orang lain.
- Yang dimaksud dengan”Mempergunakan” adalah memakai guna/manfaat
dari sesuatu(dalam hal ini senjata api, munisi atau bahan peledak), melakukan
sesuatu dengan (dalam hal ini senjata api, munisi atau bahan peledak) untuk
memenuhi maksud si Pelaku/Terdakwa.
- Bahwa dalam rumusan delik ini ada alternatif yaitu
perbuatan/tindakan terlarang memasukan
sesuatu ke dalam wilayah Republik Indonesiaatau mengeluarkan sesuatu dari dalam
wilayah RI (dalam hal ini senjata api, munisi atau bahan peledak).
- Yang dimaksud dengan “Mengeluarkan dari Indonesia” adalah
membawa, mengirimkan, menyuruh keluar wilayah RI (dalam hal ini senjata api,
munisi atau bahan peledak).
- Yang dimaksud dengan “Senjata api” menurut Undang Undang Senjata
Api(UU Senjata Api tahun 1936 LN tahun 1937 No.170 dan LN tahun 1939 No.278)
dalam pasal 1 menyatakan bahwa yang dikatakan dengan senjata api, termasuk
didalam pengertian itu antara lain :
- Bagian-bagian senjata api.
- Meriam-meriam dan penyembur-penyembur api dan bagian-bagiannya.
- Senjata-senjata tekanan udara dan senjata-senjata tekanan, pistol-pistol pemberi isyarat dan
selanjutya senjata-senjata api tiruan seperti pistol-pistol tanda bahaya,
pistol perlombaan , revolver mati suri, pistol-pistol mati suri dan benda-benda
lain yang serupa itu yang dapat dipergunakan untuk mengancam atau mengejutkan
demikian juga bagian-bagian senjata itu dengan pengertian bahwa senjata-senjata
tekanan udara, senjata tekanan per dan senjata tiruan serta bagian-bagian
senjata itu hanya dapat dipandang sebagai senjata api, apabila dengan nyata
tidak dipergunakan sebagai permainan anak-anak.
- Bagian-bagian munisi seperti selongsong peluru,
penggalak-penggalak, peluru-peluru dan pemalut-pemalut peleluru, demikian pula
proyektil untuk menghamburkan gas-gas yang mempengaruhi keadaan tubuh yang
normal.
- Yang dimaksud dengan mesiu didalam Undang-Undang senjata api ialah : Jenis mesiu, yang baik karena
sifatnya atau penyelesaian pembuataannya, ataupun karena pembikinannya
semata-mata untuk dipergunakan bagi senjata api.
- Didalam Undang-Undang
tahun 1948 No.8 tentang pendaftaran dan pemberian ijin pemakaian senjata
api yang dimaksud dengan senjata api ialah :
a. Senjata api
dan bagian-bagiannya.
b. Alat
penyembur api dan bagian-bagiannya.
c. Mesin dan
bagian-bagiannya.
d. Bahan
peledak,termasuk juga benda-benda yang mengandung peledak seperti granat
tangan, bom dll.
Menimbang : Bahwa
berdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpah, keterangan Terdakwa diperkuat
dengan alat-alat bukti lain yang diajukan oleh Oditur dalam persidangan yang
satu dengan lainnya saling bersesuaian terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
Menimbang : Bahwa
berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat Unsur Ketiga
“memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, memcoba memperoleh, menyerahkan
atau mencoba menyerahkan, menguasai membawa, mempunyai persediaan padanya atau
mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan,
atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api munisi atau bahan peledak”
telah terpenuhi.
Menimbang : Bahwa
oleh karena semua unsur-unsur Dakwaan Oditur Militer telah terpenuhi, Majelis
Hakim berpendapat Dakwaan Oditur Militer telah terbukti secara sah dan
meyakinkan.
Menimbang : Berdasarkan
hal-hal yang diuraikan di atas merupakan fakta hukum yang diperoleh dalam
persidangan. Majelis Hakim berpendapat bahwa terdapat cukup bukti yang sah dan
meyakinkan bahwa Terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana :
“Barang siapa tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, memcoba
memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai membawa, mempunyai
persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut,
menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata
api munisi atau bahan peledak”.
Sebagaimana
diatur dan diancam dengan pasal 1 UU No. 12 Drt Tahun 19951 tentang
Psikotropika.
0 komentar:
Posting Komentar