Bentuk hubungan dagang bisa berupa jual beli barang, pengiriman dan penerimaan barang, produksi barang dan jasa berdasarkan kontrak, dan lain-lain. Semua transaksi tersebut berpotensi melahirkan sengketa.
Sengketa-sengketa dagang umumnya diselesaikan melalui negosiasi, jika tidak berhasil, ditempuh melalui pengadilan atau arbitrase. Penyerahan sengketa, kepada pengadilan atau arbitrase, biasanya didasarkan pada suatu perjanjian di antara para pihak, dengan klausul penyelesaian sengketa dalam perjanjian yang mereka buat. Sebagai dasar hukum bagi badan penyelesaian sengketa yang akan menangani sengketa para pihak, yang dicantumkan, baik pada waktu kontrak ditandatangani atau setelah sengketa timbul.
Kelalaian menentukan forum ini akan berakibat pada kesulitan dalam penyelesaian sengketa, karena dengan adanya kekosongan pilihan forum tersebut akan menjadi alasan yang kuat bagi setiap forum untuk menyatakan dirinya berwewenang untuk memeriksa suatu sengketa.
Dalam sistem hukum Common Law dikenal konsep long arm jurisdiction, artinya pengadilan dapat menyatakan kewenangannya untuk menerima setiap sengketa yang dibawa ke hadapannya meskipun hubungan antara pengadilan dengan sengketa tersebut tipis sekali. Misalnya, badan peradilan di Amerika Serikat dan Inggris selalu menerima sengketa yang diserahkan para pihak ke hadapannya meskipun hubungan atau keterkaitan sengketa dengan badan peradilan sangatlah kecil. Misalnya, pihak termohon memiliki usaha di Amerika Serikat atau dalam kontrak tersebut secara tegas atau diam-diam mengaku kepada salah satu Negara Bagian Amerika atau hukum Inggris.