Menimbang : Bahwa dakwaan Oditur Militer mengandung unsur-unsur sebagai
berikut:
Unsur Kesatu
: “Memproduksi atau mengedarkan”
Unsur Kedua
: “psikotropika yang berupa obat”
Unsur Ketiga
: “tidak terdaftar pada Departemen yang
bertanggung-jawab di bidang kesehatan”
Bahwa
mengenai Unsur “Memproduksi
atau mengedarkan”
Bahwa menurut UU Psikotropika No. 5 Tahun
1997 “produksi” adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat,
menghasilkan, mengemas dan atau mengubah bentuk psikotropika. Sedangkan
“peredaran” berarti setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau
penyerahan psikotropika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan
maupun pemindah tanganan.
Menimbang: Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dibawah
sumpah, keterangan Terdakwa diperkuat dengan alat-alat bukti lain yang diajukan
oleh Oditur dalam persidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian
terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
Menimbang: Berdasarkan uraian tersebut di atas,
Majelis Hakim berpendapat Unsur Kesatu “Memproduksi atau mengedarkan” telah terpenuhi.
Menimbang: Bahwa mengenai Unsur “psikotropika yang berupa”
Menurut
UU No. 5 Tahun 1997 psikotropika dalam hal ini yang berupa obat (selain berupa
zat) baik alamiah maupun sintetis pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Menimbang: Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dibawah
sumpah, keterangan Terdakwa diperkuat dengan alat-alat bukti lain yang diajukan
oleh Oditur dalam persidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian
terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
Menimbang: Bahwa berdasarkan uraian tersebut
di atas, Majelis Hakim berpendapat Unsur Kedua “psikotropika yang berupa obat”
telah terpenuhi.
Menimbang
: Bahwa mengenai Unsur “tidak terdaftar pada Departemen yang
bertanggung-jawab di bidang kesehatan”.
bahwa yang dimaksud dengan “departemen yang bertanggung-jawab di bidang
kesehatan” menurut UU Psikotropika adalah Menteri Kesehatan. Tentang
“terdaftar” pada umumnya di setiap kemasan atau bungkusan obat yang terdaftar
di Depkes RI tercantum nomor register pada butir obat itu sendiri terlihat merk
obat tersebut.
Menimbang: Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dibawah
sumpah, keterangan Terdakwa diperkuat dengan alat-alat bukti lain yang diajukan
oleh Oditur dalam persidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian
terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
Menimbang: Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat Unsur
Ketiga “tidak
terdaftar pada Departemen yang bertanggung-jawab di bidang kesehatan” telah terpenuhi.
Menimban : Bahwa oleh karena semua unsur-unsur Dakwaan
Oditur Militer telah terpenuhi, Majelis Hakim berpendapat Dakwaan Oditur
Militer telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang: Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di
atas merupakan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan. Majelis Hakim
berpendapat bahwa terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa
telah bersalah melakukan tindak pidana :
“Memproduksi atau mengedarkan
psikotropika yang berupa obat yang tidak terdaftar pada Departemen yang
bertanggung-jawab di bidang kesehatan”.
Sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal.
0 komentar:
Posting Komentar