Senin, 31 Oktober 2011

60 (1) c UU NO. 5/97

Menimbang  :    Bahwa dakwaan Oditur Militer mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
                         Unsur Kesatu         :     Memproduksi atau mengedarkan
                         Unsur Kedua          :     psikotropika yang berupa obat
                         Unsur Ketiga          :     tidak terdaftar pada Departemen yang 
                                                              bertanggung-jawab di bidang kesehatan

Bahwa mengenai Unsur “Memproduksi atau mengedarkan
                                     
Bahwa menurut UU Psikotropika No. 5 Tahun 1997 “produksi” adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas dan atau mengubah bentuk psikotropika. Sedangkan “peredaran” berarti setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan psikotropika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindah tanganan.
                 
Menimbang: Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpah, keterangan Terdakwa diperkuat dengan alat-alat bukti lain yang diajukan oleh Oditur dalam persidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian terungkap fakta-fakta sebagai berikut :


Menimbang: Berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat Unsur Kesatu “Memproduksi atau mengedarkan” telah terpenuhi.

Menimbang:     Bahwa mengenai Unsur “psikotropika yang berupa
Menurut UU No. 5 Tahun 1997 psikotropika dalam hal ini yang berupa obat (selain berupa zat) baik alamiah maupun sintetis pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
                                       
Menimbang: Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpah, keterangan Terdakwa diperkuat dengan alat-alat bukti lain yang diajukan oleh Oditur dalam persidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian terungkap fakta-fakta sebagai berikut :

Menimbang: Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat Unsur Kedua “psikotropika yang berupa obat” telah terpenuhi.

Menimbang :  Bahwa mengenai Unsur “tidak terdaftar pada Departemen yang bertanggung-jawab di bidang kesehatan”.
bahwa yang dimaksud dengan “departemen yang bertanggung-jawab di bidang kesehatan” menurut UU Psikotropika adalah Menteri Kesehatan. Tentang “terdaftar” pada umumnya di setiap kemasan atau bungkusan obat yang terdaftar di Depkes RI tercantum nomor register pada butir obat itu sendiri terlihat merk obat tersebut.

Menimbang: Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpah, keterangan Terdakwa diperkuat dengan alat-alat bukti lain yang diajukan oleh Oditur dalam persidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian terungkap fakta-fakta sebagai berikut :

Menimbang:  Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat Unsur Ketiga “tidak terdaftar pada Departemen yang bertanggung-jawab di bidang kesehatan” telah terpenuhi.

Menimban : Bahwa oleh karena semua unsur-unsur Dakwaan Oditur Militer telah terpenuhi, Majelis Hakim berpendapat Dakwaan Oditur Militer telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Menimbang: Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas merupakan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan. Majelis Hakim berpendapat bahwa terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana :

Memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang berupa obat yang tidak terdaftar pada Departemen yang bertanggung-jawab di bidang kesehatan”.

Sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal.

0 komentar:

Posting Komentar