Jumat, 28 Oktober 2011

59 (1) HURUF a UU NO. 5/97

 Menimbang:  Bahwa dakwaan Oditur Militer mengandung unsur-unsur sebagai berikut : 
 Unsur Kesatu    :  “Barang siapa” 
 Unsur Kedua     :  “Menggunakan Psikotropika Golongan I selain dimakusd dalam pasal 4 ayat (2)” 
Menimbang     :  Bahwa mengenai Unsur “Barang siapa”         
                                 Menurut UU adalah setiap orang yang tunduk kepada perundang-undangan RI(dalam hal ini pasal 2-5,7 dan 8 KUHP) termasuk juga diri Terdakwa sebagai anggota TNI. 

Menimbang     :      Bahwa mengenai Unsur “Barang siapa         
                                 Menurut UU adalah setiap orang yang tunduk kepada perundang-undangan RI(dalam hal ini pasal 2-5,7 dan 8 KUHP) termasuk juga diri Terdakwa sebagai anggota TNI. 
Menimbang    :      Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpah, keterangan Terdakwa diperkuat dengan alat-alat bukti lain yang diajukan oleh Oditur dalam persidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian terungkap fakta-fakta sebagai berikut :


                 -    Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi anggota ABRI/TNI pada tahun      melalui pendidikan                    di
                                      Setelah lulus dilantik dengan pangkat                Nrp.            Selanjutnya ditugaskan di  
                 -    Bahwa benar Terdakwa sejak tahun         tidak pernah mengakhiri atau diakhiri ikatan dinasnya yang dapat merobah status sebagai anggota ABRI/TNI. 
Menimbang     :      Berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat Unsur Kesatu “barang siapa” telah terpenuhi. 
Menimbang     :      Bahwa mengenai Unsur “Menggunakan Psikotropika Golongan I selain dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) 
-       Menurut UU No. 5 Tahun 1997 psikotropika dalam hal ini yang berupa obat (selain berupa zat) baik alamiah maupun sintetis pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. 
-       Psikotropika yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk kepetingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan. 
Menimbang    :      Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpah, keterangan Terdakwa diperkuat dengan alat-alat bukti lain yang diajukan oleh Oditur dalam persidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian terungkap fakta-fakta sebagai berikut : 

Menimbang     :      Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat Unsur Kedua “Menggunakan Psikotropika Golongan I selain dimaksud dalam pasal 4 ayat (2)” telah terpenuhi.

             
Menimbang    :       Bahwa oleh karena semua unsur-unsur Dakwaan Oditur Militer telah terpenuhi, Majelis Hakim berpendapat Dakwaan Oditur Militer telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Menimbang     :      Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas merupakan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan. Majelis Hakim berpendapat bahwa terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana :

                          “Barang siapa menggunakan Psikotropika Golongan I selain dimaksud dalam pasal 4 ayat (2)”.

                Sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 60 ayat (5) UU No. 5 Tahun 1997.

0 komentar:

Posting Komentar