Menimbang: Bahwa dakwaan Oditur Militer mengandung
unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Kesatu : “Barang siapa”
Unsur Kedua : “Menggunakan Psikotropika Golongan I selain dimakusd dalam pasal 4 ayat (2)”
Menimbang : Bahwa mengenai Unsur “Barang siapa”
Menurut UU adalah setiap orang yang tunduk kepada perundang-undangan RI(dalam hal ini pasal 2-5,7 dan 8 KUHP) termasuk juga diri Terdakwa sebagai anggota TNI.
Menimbang : Bahwa mengenai Unsur “Barang siapa”
Unsur Kesatu : “Barang siapa”
Unsur Kedua : “Menggunakan Psikotropika Golongan I selain dimakusd dalam pasal 4 ayat (2)”
Menimbang : Bahwa mengenai Unsur “Barang siapa”
Menurut UU adalah setiap orang yang tunduk kepada perundang-undangan RI(dalam hal ini pasal 2-5,7 dan 8 KUHP) termasuk juga diri Terdakwa sebagai anggota TNI.
Menimbang : Bahwa mengenai Unsur “Barang siapa”
Menurut UU
adalah setiap orang yang tunduk kepada perundang-undangan RI(dalam hal ini
pasal 2-5,7 dan 8 KUHP) termasuk juga diri Terdakwa sebagai anggota TNI.
Menimbang : Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dibawah
sumpah, keterangan Terdakwa diperkuat dengan alat-alat bukti lain yang diajukan
oleh Oditur dalam persidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian
terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
- Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi anggota
ABRI/TNI pada tahun melalui
pendidikan di
Setelah lulus dilantik dengan pangkat Nrp. Selanjutnya ditugaskan di
- Bahwa benar Terdakwa sejak tahun tidak pernah mengakhiri atau diakhiri
ikatan dinasnya yang dapat merobah status sebagai anggota ABRI/TNI.
Menimbang : Berdasarkan uraian tersebut di atas,
Majelis Hakim berpendapat Unsur Kesatu “barang siapa” telah terpenuhi.
Menimbang : Bahwa mengenai Unsur “Menggunakan Psikotropika Golongan I selain
dimaksud dalam pasal 4 ayat (2)”
- Menurut UU No. 5 Tahun 1997
psikotropika dalam hal ini yang berupa obat (selain berupa zat) baik alamiah
maupun sintetis pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas
mental dan perilaku.
- Psikotropika yang dimaksud
dalam pasal 4 ayat (2) adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk
kepetingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan.
Menimbang : Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi
dibawah sumpah, keterangan Terdakwa diperkuat dengan alat-alat bukti lain yang
diajukan oleh Oditur dalam persidangan yang satu dengan lainnya saling
bersesuaian terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
Menimbang : Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas,
Majelis Hakim berpendapat Unsur Kedua “Menggunakan Psikotropika Golongan I selain dimaksud dalam
pasal 4 ayat (2)” telah terpenuhi.
Menimbang : Bahwa oleh karena semua unsur-unsur
Dakwaan Oditur Militer telah terpenuhi, Majelis Hakim berpendapat Dakwaan Oditur
Militer telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang : Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas
merupakan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan. Majelis Hakim
berpendapat bahwa terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa
telah bersalah melakukan tindak pidana :
“Barang siapa menggunakan Psikotropika
Golongan I selain dimaksud dalam pasal 4 ayat (2)”.
Sebagaimana
diatur dan diancam dengan pasal 60 ayat (5) UU No. 5 Tahun 1997.
0 komentar:
Posting Komentar