A. Faktor-faktor yang Mempengaruhi
Kejahatan Ekonomi
Kemajuan Ilmu pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang dicapai
dewasa ini, khususnya di bidang komunikasi dan transportasi, menjadikan dunia
terasa semakin kecil jika dilihat dari segi hubungan
Internasional. Arus Informasi berjalan dengan cepat, sehingga kondisi dab
situasi di sesuatu belahan bumi seketika diketahui oleh masyarakat yang berada
di belahan bumi yang berbeda.
Analisa
mengenai faktor internal yang mempengaruhi terjadinya kejahatan ekonomi di
Indonesia akan dimulai dengan politik perekonomian Indonesia akan di mulai
dengan politik perekonomian Indonesia dan di akhiri dengan pengaruh keberadaan
hukum positif terhadap kejahatan ekonomi itu sendiri.
Semenjak
Republik Indonesia berdiri pada tanggal 17 Agustus 1945 di sadari bahwa masalah
pokok yang di hadapi adalah bagaimana, dalam masyarakat yang beraneka ragam
budayanya, mempertinggi tingkat kehidupan ekonomi di samping membina suatu
kehidupan sosial dan politik yang kepemimpinannya cukup kuat untuk melaksanakan
pembangunan ekonomi serta ”nation building” ,dengan
partisipasi rakyat seraya menghindarkan timbulnya diktator, baik diktator perorangan,
partai, atau militer
Secara konstitusionil, Pasal 33
Undang-undang Dasar 1945 membagi daerah perekonomian Indonesia menjadi tiga
bagian, yaitu daerah korperasi, daerah yang
dilaksanakan oleh pemerintah, dan daerah yang dilaksanakan oleh
pihak swasta.
B. Kebijakan
Yang Komprehensif dan Integral Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan
Ekonomi.
Kejahatan
adalah salah satu bentuk peerilaku menyimpan dalam, masyarakat. Perilaku ini
dapat mengganggu sistem sosial dalam
masyarakat. Oleh sebab itu, dalam menghadapi permasalahan kejahatan ini tidak
bisa dilepaskan dari kontenks penataan sistem sosial dalam masyarakat.
Dalam mengahadapi permasalahan sosial, negara
sebagai suatu organisasi mempunyai kebijaksanaan (policy) secara umum,
kebijaksanaan ini kemudian di jabarkan dalam kebijakan-kebijakan. Jadi
kebijaksanaan merupakan gabungan dari beberapa konsep kebijakan yang mempunyai
aspek strategis.
Untuk
menghadapi permasalahan timbulnya kejahatan ekonomi yang dimulai dari situasi
awal (faktor korelatif kriminogen) sampai kepada terjadinya peristiwa tinedak
pidana, dibutuhkan suatu konsep yang komprehensif dan sistem pelaksanaan
penegakan hukumnya yang bersifat intergal (terpadu)
Kebijakan
Yang Komprehensif Dalam Pencegahan Penanggulangan Kejahatan Ekonomi
Kebijakan komprehensif yang
dimaksud dalam uraian ini adalah kebijakan yang menyeluruh. Dalam kamus bahasa
Indonesia, Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan
kebijakan yang koprehensif adalah suatu kebijakan secara luas dan lengkap
terhadap ruang lingkup permasalahan terjadinya tindak pidana ekonomi. Dalam kebijakan
ini seperti telah di gambarkan sebelumnya, meliputi kegiatan-kegiatan :
a. Preemtif.
b. Preventif.
c. Represif atau kuratif.
a. Preemtif.
Tindakan preemtive adalah tindakan atau kegiatan
yang bersifat ”proaktif” dan merupakan kegiatan awal dari tidakan antisipatif
dengan menjadikan masyarakat sebagai sasaran. Menurut Muladi, pencegahan primer (primary prevention), pencegahan model ini melalui
langkah-langkah sosial, ekonomi, kebijakan publik lain yang secara khusus
berusaha untuk mempengaruhi faktor-faktor kriminogen dan akar-akar penyimpangan
perbuatan, dalam sasaran luas.Sedangkan Srijadi,17 mengemukakan
pre-emtif sebagai pengosongan dan eliminasi terhadap akar-akar sosial patologis
sebagai akibat adanya ketidakserasian dalam berbagai sektor kehidupan dan
sektor agar berkembang lebih jauh.
b. Preventif.
Yang
di maksud dengan tindakan preventif adalah mencegah terjadinya suatu kejahatn
dengan meniadakan faktor-faktor kriminogen dalam masyarakat berupa timbulnya
kesempatan untuk melakukan kejahatan ekonomi. Pedoman adalah lebih baik
mencegah daripada menghukum atau mengobati.
Upaya
prevetif ini dilakukan karena adanya faktor kriminogen atau security hazard.
Untuk itu, digunakan dua cara untuk menghadapinya :
1.
Rekayasa Hukum Pidana Ekonomi.
Untuk
menjelaskan mengenai rekayasa hukum pidana ekonomi ini, bagan penegakan hukum
yang telah di kemukakan terdahulu dapat dijadikan sebagai dasar bagi
penjelasannya.
2. Rekayasa Ekonomi
Rekayasa
ekonomi adalah suatu proses penerapan kaidah-kaidah Ilmu Ekonomi mulai dari
perencanaan, peng organisasian, dan pelaksaan organ-organ ekonomi secara
efektif dan efisien.
Kesimpulan
1. Umum
Kemajuan
teknologi sebagai hasil pemikiran manusia pada dasar telah memberikan kemungkinan
bagi manusia untuk dapat memenuhi kebutuhannya, Namun demikian, kenikmatan yang
dapat diperoleh dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut pada
analisis akhir justru turut mempengaruhi perkembangan kejahatan, khususnya di
bidang kejahatan ekonomi.
Jika
dilihat dari sudut pengaruh perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK)
terhadap terjadinya kejahatan ekonomi di permukaan ini, dewas ini terdapat
bentuk-bentuk kejahatan yang dapat diidentifikasi sebagai berikut :
- Kejahatan
ekonomi yang bersifat ekonomi yang bersifat konvensional biasa.
- Kejahatan
ekonomi yang konvensional dengan modus yang baru; dan
- Kejahatan ekonomi yang berdimensi baru.
Kejahatan
ekonomi merupakan suatu perbuatan yang diancam atau dilarang oleh hukum , mengenai
hal-hal yang berkaiatan dengan masalah ekonomi seperti dalam bidang produksi,
distribusi, keuangan, perindustrian, perdagangan, pemanfaatan uang, tenaga, waktu, dan sebagainya yang ecara
ekoomis sangat berharga, dan terhadap tata kehidupan perekonomian suatu negara
serta berkaiatan dengan urusan keuangan rumah tangga organisasi atau negara.
Setelah
masalah kejahatan ekonomi ini dipopulerkan oleh Edwin Sutherland sebagai ”white
collar crime”, maka pada saat sekarang telah muncul beberapa bentuk yang
berkaitan dengan kejahatan ”kerah putih” ini, yaitu anatara lain: kejahatan
korporasi (corporate crime), kejahatan yang terorgsnisasir (organized crime),
kejahatan bisnis (crime as bisnis), kejahatan pemutihan uang (moneny loundering
crime), danb lain sebagainya.
Bagi
Indonesia, masalah kejahatan ekonomi telah mendapat penganturan, baik sebelum
kemerdekaan maupun setelah kemerdekaan. Namun demikian, penaturannya hingga
saat sekarang dirasa masih sangat terbatas.Hingga saat ini ketentuan mengenai
kejahatan ekonomi ini masih merujuk pada ketentuan mengenai kejahatan ekonomi
ini msaih merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam undang-undang No. 7
Darurat Tahun 1955, yang didalamnya memberikan arah tentang ketentuan-ketentuan
yang dapat dianggap sebagai hukum pidana ekonomi, yaitu :
a. Undang-undang yang tunduk dan menundukkan
diri kedalam undang-undang No. 7 Darurat Tahun 1955 seperti tyang dimaksud
Pasal 1 Sub 3e.
b. Undang-undang khusus.
c. Tindak pidana yang melangggar KUHP yang
memenuhi kriteria sebagai delik ekonomi.
d. Undang-undang
lain yang mempunyai aspek ekonomi, yang didalamnya memuat ketentaun pidana.
2. Dilihat Secara khusus
Hukum
ekonomi di Indonesia saat ini berkembang tanpa suatu konsepsi, Undang-undang
No. 7 Darurat Tahun 1955 sebagai undang-undang yang bersifat poko (merupakan
konsepsi yang dapat mengakomodasikan hukum pidana ekonomi) tidak dapat berperan
secara efektif dan efisien, hal ini disebabkan undang-undang yang mengatur atau
yang berkenan dengan tindak pidana di bidang ekonomi setelah undang-undang No.7
Darurat 1955 ini diundangkan sampai saat sekarang tidak diintegritaskan kedalam
Undang-undang No. 7 Darurat Tahun 1955.
Kejahatan ekonomi di Indonesia
berkembang sesuai dengan perkembangan kejahatan ekonomi di dunia atau di
negara-negara lainnya, Fenomena mengenai kejahatan pencucian uang hasil
kejahatan (money loundering), organized crime juga telah terjadi di Indonesia.
Namun hingga saat sekarang belum yang secara khusus mengaturnya. Di samping
itu, kejahatan ekonomi yang berhubungan dengan perkembangan institusi
ekonomi,teknologi,dan ilmu pengetahuan juga telah muncul.
Praktek
penyidikan di Indonesia menurut ketentuan yang terkandung di dalam KUHAP, POLRI
merupakan penyidik utama, PPNs merupakan penyidik dibidangnya masing-masing,
sedangkan Kejaksaan Agung merupakan penyidik pada tindak pidana khusus yang
masih bersifat sementara, dan penyidik TNI Angkatan Laut merupakan pengecualia
atau belum/ tidak diatur didalam KUHAP. Adanya pembagian tugas penyidikan ini,
yang kadang bersifat penyidik tunggal pada undang-undang tertentu mengakibatkan
penyidikan kurang efisien.
Hukum
pidana ekonomi yang perlu di kembangkan dalam rangka pembaharuan hukum pidana
ekonomi adalah; revisi terhadap Undang-undang No. 7 Darurat Tahun 1955 dalam
bentuk peninjauan kembali terhadap undang-undang yang secara limitatif tunduk
(disebut) di dalam Undang-undang No. 7 Darurat Tahun 1955, dan
mengintergrasikan undang-undang lain yang mempunyai aspek ekonomi dalam bentuk
kompilasi, serta menata kembali pengaturan tentang pengusutan penuntutan, dan
peradilan yang berkaitan dengan tindak pidana ekonomi dalam suatu pengaturan
tenmtang pengusutan penuntutan, dan peradilan yang berkaitan dengan tindak
pidana ekonomi dalam suatu pengaturan yang baru yang bersifat pokok (dalam bentul
undang-undang tindak pidana ekonomi).
B.Saran
Untuk
mengadakan pembaharuan di bidang hukum pidana ekonomi, perlu suatu institusi
khusus yang merumuskan kebijaksanaan hukum pidana ekonomi dari sudut
kepentingan hukum dan kepentingan ekonomi, yang bertugsa merumuskan subtansi,
mekanisme, dan evaluasi terhadap hukum pidana ekonomi di Indonesia. Institusi
ini hanyalah bersifat sebagai ”kelompok pemikir”’ dimana mengenai lembaganya
dapat berbentuk lembaga baru ataupun pengefektifan lembaga lama dengan fungsi
yang baru.
0 komentar:
Posting Komentar