Jumat, 28 Oktober 2011

ANALISIS MASALAH TERHADAP PEMBAHARUAN PIDANA EKONOMI DI INDONESIAHUKUM


A. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kejahatan Ekonomi
 1.Faktor Eksternal     
      Kemajuan Ilmu pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang dicapai dewasa ini, khususnya di bidang komunikasi dan transportasi, menjadikan dunia terasa semakin kecil jika dilihat dari segi hubungan Internasional. Arus Informasi berjalan dengan cepat, sehingga kondisi dab situasi di sesuatu belahan bumi seketika diketahui oleh masyarakat yang berada di belahan bumi yang berbeda.
 B.  Fakktor Internal
     Analisa mengenai faktor internal yang mempengaruhi terjadinya kejahatan ekonomi di Indonesia akan dimulai dengan politik perekonomian Indonesia akan di mulai dengan politik perekonomian Indonesia dan di akhiri dengan pengaruh keberadaan hukum positif terhadap kejahatan ekonomi itu sendiri. 
            Semenjak Republik Indonesia berdiri pada tanggal 17 Agustus 1945 di sadari bahwa masalah pokok yang di hadapi adalah bagaimana, dalam masyarakat yang beraneka ragam budayanya, mempertinggi tingkat kehidupan ekonomi di samping membina suatu kehidupan sosial dan politik yang kepemimpinannya cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta ”nation building” ,dengan partisipasi rakyat seraya menghindarkan timbulnya diktator, baik diktator perorangan, partai, atau militer
                Secara konstitusionil, Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 membagi daerah perekonomian Indonesia menjadi tiga bagian, yaitu daerah korperasi, daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah, dan daerah yang dilaksanakan oleh pihak swasta. 

B. Kebijakan Yang Komprehensif dan Integral Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan Ekonomi. 
      Kejahatan adalah salah satu bentuk peerilaku menyimpan dalam, masyarakat. Perilaku ini dapat mengganggu sistem sosial dalam masyarakat. Oleh sebab itu, dalam menghadapi permasalahan kejahatan ini tidak bisa dilepaskan dari kontenks penataan sistem sosial dalam masyarakat.
       Sistem sosial dalam masyarakat menagandung dua aspek, yaitu aspek ”Social Welfare/prosperity” (kesejahteraan sosial) dan aspek ”Social defence/security” (perlindungan sosial)
      Dalam mengahadapi permasalahan sosial, negara sebagai suatu organisasi mempunyai kebijaksanaan (policy) secara umum, kebijaksanaan ini kemudian di jabarkan dalam kebijakan-kebijakan. Jadi kebijaksanaan merupakan gabungan dari beberapa konsep kebijakan yang mempunyai aspek strategis. 
      Untuk menghadapi permasalahan timbulnya kejahatan ekonomi yang dimulai dari situasi awal (faktor korelatif kriminogen) sampai kepada terjadinya peristiwa tinedak pidana, dibutuhkan suatu konsep yang komprehensif dan sistem pelaksanaan penegakan hukumnya yang bersifat intergal (terpadu)

Kebijakan Yang Komprehensif Dalam Pencegahan Penanggulangan Kejahatan Ekonomi

      Kebijakan komprehensif yang dimaksud dalam uraian ini adalah kebijakan yang menyeluruh. Dalam kamus bahasa Indonesia, Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kebijakan yang koprehensif adalah suatu kebijakan secara luas dan lengkap terhadap ruang lingkup permasalahan terjadinya tindak pidana ekonomi. Dalam kebijakan ini seperti telah di gambarkan sebelumnya, meliputi kegiatan-kegiatan :
a.       Preemtif.
b.      Preventif.
c.       Represif atau kuratif.
a.   Preemtif.
            Tindakan preemtive adalah tindakan atau kegiatan yang bersifat ”proaktif” dan merupakan kegiatan awal dari tidakan antisipatif dengan menjadikan masyarakat sebagai sasaran. Menurut Muladi, pencegahan primer (primary prevention), pencegahan model ini melalui langkah-langkah sosial, ekonomi, kebijakan publik lain yang secara khusus berusaha untuk mempengaruhi faktor-faktor kriminogen dan akar-akar penyimpangan perbuatan, dalam sasaran luas.Sedangkan Srijadi,17 mengemukakan pre-emtif sebagai pengosongan dan eliminasi terhadap akar-akar sosial patologis sebagai akibat adanya ketidakserasian dalam berbagai sektor kehidupan dan sektor agar berkembang lebih jauh. 
b. Preventif.
            Yang di maksud dengan tindakan preventif adalah mencegah terjadinya suatu kejahatn dengan meniadakan faktor-faktor kriminogen dalam masyarakat berupa timbulnya kesempatan untuk melakukan kejahatan ekonomi. Pedoman adalah lebih baik mencegah daripada menghukum atau mengobati. 
            Upaya prevetif ini dilakukan karena adanya faktor kriminogen atau security hazard. Untuk itu, digunakan dua cara untuk menghadapinya : 
1.      Rekayasa Hukum Pidana Ekonomi.
            Untuk menjelaskan mengenai rekayasa hukum pidana ekonomi ini, bagan penegakan hukum yang telah di kemukakan terdahulu dapat dijadikan sebagai dasar bagi penjelasannya.
2.   Rekayasa Ekonomi
            Rekayasa ekonomi adalah suatu proses penerapan kaidah-kaidah Ilmu Ekonomi mulai dari perencanaan, peng organisasian, dan pelaksaan organ-organ ekonomi secara efektif dan efisien.
Kesimpulan 
1.   Umum
            Kemajuan teknologi sebagai hasil pemikiran manusia pada dasar telah memberikan kemungkinan bagi manusia untuk dapat memenuhi kebutuhannya, Namun demikian, kenikmatan yang dapat diperoleh dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut pada analisis akhir justru turut mempengaruhi perkembangan kejahatan, khususnya di bidang kejahatan ekonomi. 
            Jika dilihat dari sudut pengaruh perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) terhadap terjadinya kejahatan ekonomi di permukaan ini, dewas ini terdapat bentuk-bentuk kejahatan yang dapat diidentifikasi sebagai berikut :
  1. Kejahatan ekonomi yang bersifat ekonomi yang bersifat konvensional biasa.
  2. Kejahatan ekonomi yang konvensional dengan modus yang baru; dan
  3. Kejahatan ekonomi yang berdimensi baru.
            Kejahatan ekonomi merupakan suatu perbuatan yang diancam atau dilarang oleh hukum , mengenai hal-hal yang berkaiatan dengan masalah ekonomi seperti dalam bidang produksi, distribusi, keuangan, perindustrian, perdagangan, pemanfaatan uang,  tenaga, waktu, dan sebagainya yang ecara ekoomis sangat berharga, dan terhadap tata kehidupan perekonomian suatu negara serta berkaiatan dengan urusan keuangan rumah tangga organisasi atau negara. 
            Setelah masalah kejahatan ekonomi ini dipopulerkan oleh Edwin Sutherland sebagai ”white collar crime”, maka pada saat sekarang telah muncul beberapa bentuk yang berkaitan dengan kejahatan ”kerah putih” ini, yaitu anatara lain: kejahatan korporasi (corporate crime), kejahatan yang terorgsnisasir (organized crime), kejahatan bisnis (crime as bisnis), kejahatan pemutihan uang (moneny loundering crime), danb lain sebagainya. 
            Bagi Indonesia, masalah kejahatan ekonomi telah mendapat penganturan, baik sebelum kemerdekaan maupun setelah kemerdekaan. Namun demikian, penaturannya hingga saat sekarang dirasa masih sangat terbatas.Hingga saat ini ketentuan mengenai kejahatan ekonomi ini masih merujuk pada ketentuan mengenai kejahatan ekonomi ini msaih merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam undang-undang No. 7 Darurat Tahun 1955, yang didalamnya memberikan arah tentang ketentuan-ketentuan yang dapat dianggap sebagai hukum pidana ekonomi, yaitu :
a.   Undang-undang yang tunduk dan menundukkan diri kedalam undang-undang No. 7 Darurat Tahun 1955 seperti tyang dimaksud Pasal 1 Sub 3e.
b.   Undang-undang khusus.
c.   Tindak pidana yang melangggar KUHP yang memenuhi kriteria sebagai delik ekonomi.
d. Undang-undang lain yang mempunyai aspek ekonomi, yang didalamnya memuat ketentaun pidana.

2. Dilihat Secara khusus           
            Hukum ekonomi di Indonesia saat ini berkembang tanpa suatu konsepsi, Undang-undang No. 7 Darurat Tahun 1955 sebagai undang-undang yang bersifat poko (merupakan konsepsi yang dapat mengakomodasikan hukum pidana ekonomi) tidak dapat berperan secara efektif dan efisien, hal ini disebabkan undang-undang yang mengatur atau yang berkenan dengan tindak pidana di bidang ekonomi setelah undang-undang No.7 Darurat 1955 ini diundangkan sampai saat sekarang tidak diintegritaskan kedalam Undang-undang No. 7 Darurat Tahun 1955.
            Kejahatan ekonomi di Indonesia berkembang sesuai dengan perkembangan kejahatan ekonomi di dunia atau di negara-negara lainnya, Fenomena mengenai kejahatan pencucian uang hasil kejahatan (money loundering), organized crime juga telah terjadi di Indonesia. Namun hingga saat sekarang belum yang secara khusus mengaturnya. Di samping itu, kejahatan ekonomi yang berhubungan dengan perkembangan institusi ekonomi,teknologi,dan ilmu pengetahuan juga telah muncul. 
            Praktek penyidikan di Indonesia menurut ketentuan yang terkandung di dalam KUHAP, POLRI merupakan penyidik utama, PPNs merupakan penyidik dibidangnya masing-masing, sedangkan Kejaksaan Agung merupakan penyidik pada tindak pidana khusus yang masih bersifat sementara, dan penyidik TNI Angkatan Laut merupakan pengecualia atau belum/ tidak diatur didalam KUHAP. Adanya pembagian tugas penyidikan ini, yang kadang bersifat penyidik tunggal pada undang-undang tertentu mengakibatkan penyidikan kurang  efisien. 
            Hukum pidana ekonomi yang perlu di kembangkan dalam rangka pembaharuan hukum pidana ekonomi adalah; revisi terhadap Undang-undang No. 7 Darurat Tahun 1955 dalam bentuk peninjauan kembali terhadap undang-undang yang secara limitatif tunduk (disebut) di dalam Undang-undang No. 7 Darurat Tahun 1955, dan mengintergrasikan undang-undang lain yang mempunyai aspek ekonomi dalam bentuk kompilasi, serta menata kembali pengaturan tentang pengusutan penuntutan, dan peradilan yang berkaitan dengan tindak pidana ekonomi dalam suatu pengaturan tenmtang pengusutan penuntutan, dan peradilan yang berkaitan dengan tindak pidana ekonomi dalam suatu pengaturan yang baru yang bersifat pokok (dalam bentul undang-undang tindak pidana ekonomi). 

B.Saran
            Untuk mengadakan pembaharuan di bidang hukum pidana ekonomi, perlu suatu institusi khusus yang merumuskan kebijaksanaan hukum pidana ekonomi dari sudut kepentingan hukum dan kepentingan ekonomi, yang bertugsa merumuskan subtansi, mekanisme, dan evaluasi terhadap hukum pidana ekonomi di Indonesia. Institusi ini hanyalah bersifat sebagai ”kelompok pemikir”’ dimana mengenai lembaganya dapat berbentuk lembaga baru ataupun pengefektifan lembaga lama dengan fungsi yang baru.

0 komentar:

Posting Komentar