Oleh: Laksamana Pertama TNI Bambang Angkoso W,
SH, MH.
ARTI
BEBERAPA ISTILAH PEMBUKTIAN.
Di dalam kosa kata bahasa inggris, ada dua kata yang sama-sama
diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai ‘bukti’ namun sebenarnya kedua
kata tersebut memiliki perbedaan yang cukup prinsip. Pertama adalah kata “evidence” dan yang kedua adalah kata
“proof”. Kata “evidence” memiliki
arti, yaitu informasi yang memberikan dasar-dasar yang mendukung suatu
kayakinan bahwa beberapa bagian atau keseluruan fakta itu benar. Sementara itu,
“proof” adalah suatu kata dengan berbagai arti. Dalam wacana hukum, kata proof
mengacu kepada hasil suatu proses evaluasi dan menarik kesimpulan terhadap evidence atau dapat juga digunakan lebih
luas untuk mengacu kepada proses itu sendiri.
Hal
ini secara jelas disampaikan oleh Ian Dennis:
“Evidence is information. It is informationthat
provides grounds for belief that a particular fact or set of fact is true.
Proof is a term with a variable meaning. In legal discourses it may refer to
the outcome of the process of evaluating evidence and drawing inferences from
it, or it may be used more widely to refer to the process itself and/or to the
evidences which is being evaluated”.
Berdasarkan uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan berdasarkan apa yang
dikemukakan oleh Dennis bahwa kata evidence
lebih dekat kepada pengertian alat bukti menurut hukum positif, sedangkan kata proof dapat diartikan sebagai pembuktian yang
mengarahkan kepada suatu proses. Menurut Max M. Houck, evidence atau bukti dapat didefinisikan sebagai pemberian informasi
dalam penyidikan yang sah mengenai fakta yang kurang lebih seperti apa adanya.
Sedangkan M. Yahya Harahap tidak mendefinisikan hukum pembuktian, melainkan
memberi defenisi pembuktian sebagai ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan
dan pedoman tentang tata cara yang dibenarkan undang –undang membuktikan
kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan
yang mengatur mengenai alat bukti yang boleh digunakan hakim guna membuktikan
kesalahan seorang terdakwa.
0 komentar:
Posting Komentar