Selasa, 28 November 2017

PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA

Oleh: Laksamana Pertama TNI Bambang Angkoso W, SH, MH.
ARTI BEBERAPA ISTILAH PEMBUKTIAN.

              Di dalam kosa kata bahasa inggris, ada dua kata yang sama-sama diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai ‘bukti’ namun sebenarnya kedua kata tersebut memiliki perbedaan yang cukup prinsip. Pertama adalah kata “evidence” dan yang kedua adalah kata “proof”. Kata “evidence” memiliki arti, yaitu informasi yang memberikan dasar-dasar yang mendukung suatu kayakinan bahwa beberapa bagian atau keseluruan fakta itu benar. Sementara itu, “proof” adalah suatu kata dengan berbagai arti. Dalam wacana hukum, kata proof mengacu kepada hasil suatu proses evaluasi dan menarik kesimpulan terhadap evidence atau dapat juga digunakan lebih luas untuk mengacu kepada proses itu sendiri.

              Hal ini secara jelas disampaikan oleh Ian Dennis:
“Evidence is information. It is informationthat provides grounds for belief that a particular fact or set of fact is true. Proof is a term with a variable meaning. In legal discourses it may refer to the outcome of the process of evaluating evidence and drawing inferences from it, or it may be used more widely to refer to the process itself and/or to the evidences which is being evaluated”.


              Berdasarkan uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan berdasarkan apa yang dikemukakan oleh Dennis bahwa kata evidence lebih dekat kepada pengertian alat bukti menurut hukum positif, sedangkan kata proof  dapat diartikan sebagai pembuktian yang mengarahkan kepada suatu proses. Menurut Max M. Houck, evidence atau bukti dapat didefinisikan sebagai pemberian informasi dalam penyidikan yang sah mengenai fakta yang kurang lebih seperti apa adanya. Sedangkan M. Yahya Harahap tidak mendefinisikan hukum pembuktian, melainkan memberi defenisi pembuktian sebagai ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang tata cara yang dibenarkan undang –undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur mengenai alat bukti yang boleh digunakan hakim guna membuktikan kesalahan seorang terdakwa.

0 komentar:

Posting Komentar