Subekti
berpendapat bahwa pembuktian memiliki arti penting dalam suatu persidangan di
pengadilan dan hal tersebut diperlukan
jika terjadi persengketaan atau perkara di pengadilan. Arti penting pembuktian
yang dikemukakan oleh Subekti tersebut lebih bersifat universal, baik dalam
konteks perkara pidana maupun perdata.
Dengan merujuk pada arti kata bukti, yaitu sesuatu
yang menyatakan adanya kebenaran dari suatu peristiwa, saya sendiri berpendapat
bahwa arti pentingnya pembuktian adalah upaya untuk mencari kebenaran atas
suatu peristiwa. Dalam konteks hukum, arti penting pembuktian adalah mencari
kebenaran suatu peristiwa hukum. Yang dinamakan peristiwa hukum sudah barang
tentu adalah peristiwa yang mempunyai akibat hukum.
Dengan demikian, dapat dimengerti bahwa makna
pembuktian dilihat dari persepektif hukum acara pidana adalah ketentuan yang
membatasi sidang pengadilan dalam usaha mencari dan mempertahankan kebenaran,
baik oleh hakim, penuntut umum, terdakwa maupun penasihat hukum, semuanya terkait
ketentuan dan tata cara, serta penilaian alat bukti yang ditentukan oleh
undang-undang. Tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan yang leluasa dengan
semaunya sendiri dalam menilai alat bukti dan tidak boleh bertentangan dangan
undang-undang. Terdakwa tidak diperkenankan mempertahankan sesuatu yang
dianggapnya benar di luar ketentuan yang ditentukan oleh undang-undang.
0 komentar:
Posting Komentar