Selasa, 28 November 2017

Asas hukum secara alphabetis


  1. Audi et alteram atau audiatur et altera, adalah bahwa para pihak harus didengar . Contohnya apabila persidangan sudah dimulai, maka hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja; 
  2. Bis de eadem re ne sit actio atau Ne bis in idem , mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya. Contohnya periksa Pasal 76 KUH Pidana;
  3. Clausula rebus sic stantibus, suatu syarat dalam hukum internasional bahwa suatu perjanjian antar negara masih tetap berlaku , apabila situasi dan kondisinya tetap sama;
  • Cogitationis poenam nemo patitur, tiada      seorang pun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya;
  • Concubistus facit nuptias , perkawinan terjadi karena hubungan kelamin;
  • De gustibus non est disputandum, mengenai selera tidak dapat disengketakan;
  • Errare humanum est, turpe in errore perseverare, membuat keliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan;
  • Fiat  justitia ruat coelum atau Fiat justitia pereat mundus , sekalipun esok langit akan runtuh atau dunia akan musnah, keadilan harus tetap ditegakkan;
  • Geen straf zonder schuld, tiada hukuman tanpa kesalahan;
  • Hodi mihi cras tibi, ketimpangan atau ketidakadilan yang menyentuh perasaan, tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat;
  • In dubio pro reo , dalam keragu-raguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa;
  • Juro suo nemocogitur, tak ada seorangpun yang diwajibkan menggunakan haknya. Contohnya orang yang berpiutang tidak mempunyai kewajiban untuk menagih terus;
  • Koop breekt  geen huur, jual beli tidak memutuskan sewa menyewa, perjanjian sewa menyewa tidak berubah, walaupun barang yang disewanya beralih tangan. Lebih jelas periksa Pasal 1576 KUH Perdata;
  • Lex dura sed ita scripta atau Lex dura sed tamente scripta, undang-undang adalah keras tetapi ia telah ditulis demikian. Contohnya periksa Pasal 11 kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Lex niminem cogit ad impossibilis, undang-undang tidak memaksa seorang untuk melakukan suatu yang tidak mungkin. Contohnya periksa Pasal 44 Kitab Undang-undang hukum Pidana; orang yg terganggu/cacat jiwanya tdk dpt dipidana.

Lex posterior derogat legi priori atau Lex posterior derogat legi anteriori, undang-undang yang lebih baru menyampingkan undang-undang yang lama.  Contohnya Undang-undang nomor 14 Tahun 1992 tentang Undang-undang lalu-lintas dan angkutan jalan menyampingkan Undang-undang nomor 13 Tahun 1965;

Lex specialis derogat legi generali, undang-undang yang khusus didahulukan berlakunya dari pada undang-undang yang umum. Contohnya pemberlakuan kitab Undang-Undang hukum Dagang terhadap Kitab Undang-undang Hukum perdata dalam hal perdagangan;

Lex superior derogat legi inferiori, undang-undang yang lebih tinggi mengenyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatanya;
  • Matrimonium ratum et non consummatum, perkawinan yang dilakukan secara formal, namun belum dianggap jadi mengingat belum terjadi hubungan kelamin. Contohnya yang identiik yaitu dalam perkawinan suku sunda, yang disebut Randa bengsrat;
Melius est acciepere quam facere injuriam, lebih baik mengalami ketidakadilan;
Modus vivendi, Cara hidup bersama;
  • Nemo plus juris transferre potoest quam ipse habet, tak seorangpun dapat mengalihkan lebih banyak haknya dari pada yang ia miliki;
  • Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, Tiada suatu perbuatan dapat dihukum, kecuali atas ketentuan pidana undang-undang yang telah ada lebih dahulu dari pada perbuatan itu. Asas ini dipopulerkan oleh seorang yang bernama Anselm von Feuerbach. Lebih jelas periksa Pasal 1 Ayat (1) kitab Undang-undang Hukum Pidana;
  • Opini necessitatis, keyakinan atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hukum kebiasaan;
  • Pacta sunt servanda, setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik. Lebih jelas periksa pasal 1338 KUH perdata;

0 komentar:

Posting Komentar