Bellefroid mengatakan :
“Asas hukum umum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan aturan yang lebih umum. Asas hukum umum merupakan pengendapan dari hukum positif”.
SATJIPTO RAHARDJO MENGATAKAN :
- “Asas hukum adalah unsur yang penting dan pokok dari peraturan hukum.
- “Asas hukum adalah jantungnya peraturan hukum karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukum atau ia adalah sebagai ratio legisnya peraturan hukum.
Dari beberapa pendapat tadi kita dapat menyimpulkan, bahwa yang dinamakan asas hukum itu adalah dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum, dasar-dasar umum tersebut merupakan sesuatu yang mengandung nilai-nilai etis.
0 komentar:
Posting Komentar